KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1700 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1681, Uskup hendaknya menyerahkan penyusunan proses-proses itu, secara tetap atau untuk masing-masing kasus kepada pengadilannya atau pengadilan keuskupan lain atau kepada seorang imam yang cakap.
| | Kan. 1700 §2 | Jika diajukan permohonan peradilan untuk menyatakan nulitas perkawinan itu, penyusunan perkara hendaknya diserahkan kepada pengadilan itu juga.
| << >>
|