KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1702 | Dalam penyusunan perkara, kedua suami-istri hendaknya didengarkan dan sedapat mungkin ditepati kanon-kanon mengenai pengumpulan bukti-bukti dalam peradilan perdata biasa dan dalam nulitas perkawinan, asalkan dapat diserasikan dengan ciri dari proses-proses itu.
| << >>
|