KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1705 §1 | Uskup hendaknya mengirim semua akta bersama dengan votumnya dan catatan-catatan dari defensor vinculi ke Takhta Apostolik.
| | Kan. 1705 §2 | Jika menurut penilaian Takhta Apostolik dibutuhkan tambahan pemeriksaan perkara, hal itu akan diberitahukan kepada Uskup, dengan menunjukkan unsur-unsur yang harus dilengkapi dalam pemeriksaan.
| | Kan. 1705 §3 | Jika Takhta Apostolik menjawab bahwa dari hasil pemeriksaan tidak nyata adanya inkonsumasi, di tempat kedudukan pengadilan ahli hukum yang disebut dalam kan. 1701 §2 dapat memeriksa kembali akta proses, tetapi tidak termasuk votum Uskup, untuk mempertimbang- kan apakah ada alasan berat untuk sekali lagi mengajukan permohonan.
| | Kan. 1706 | Reskrip dispensasi dari Takhta Apostolik dikirim kepada Uskup; namun ia kemudian memberitahukan reskrip itu kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan selain itu secepat mungkin dikirim kepada pastor paroki, baik tempat perkawinan dilangsungkan maupun tempat baptis diterimakan, agar dibuat catatan mengenai dispensasi yang telah diberikan itu dalam buku-buku perkawinan dan baptis.
| | Kan. 1707 §1 | Setiap kali kematian pasangan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen gerejawi atau sipil, pasangan yang lain tidak dianggap terlepas dari ikatan perkawinan, kecuali setelah oleh Uskup diosesan mengeluarkan pernyataan mengenai presumsi kematian.
| | Kan. 1707 §2 | Pernyataan yang dimaksud dalam §1 itu hanya dapat dikeluarkan oleh Uskup diosesan jika, setelah dilakukan penyelidikan sewajarnya, dari keterangan para saksi, berita-berita atau petunjuk- petunjuk lain, diperoleh kepastian moral mengenai kematian pasangan. Hanya kepergian pasangan, meskipun berlangsung lama, tidaklah cukup.
| | Kan. 1707 §3 | Dalam kasus yang tidak pasti dan berbelit-belit, Uskup hendaknya berkonsultasi dengan Takhta Apostolik.
| | Kan. 1708 | Yang berhak untuk menggugat sahnya tahbisan suci ialah atau klerikus sendiri atau Ordinaris, yang membawahkan klerikus itu atau Ordinaris keuskupan tempat ia ditahbiskan.
| << >>
|