KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1707 §1 | Setiap kali kematian pasangan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen gerejawi atau sipil, pasangan yang lain tidak dianggap terlepas dari ikatan perkawinan, kecuali setelah oleh Uskup diosesan mengeluarkan pernyataan mengenai presumsi kematian.
| | Kan. 1707 §2 | Pernyataan yang dimaksud dalam §1 itu hanya dapat dikeluarkan oleh Uskup diosesan jika, setelah dilakukan penyelidikan sewajarnya, dari keterangan para saksi, berita-berita atau petunjuk- petunjuk lain, diperoleh kepastian moral mengenai kematian pasangan. Hanya kepergian pasangan, meskipun berlangsung lama, tidaklah cukup.
| | Kan. 1707 §3 | Dalam kasus yang tidak pasti dan berbelit-belit, Uskup hendaknya berkonsultasi dengan Takhta Apostolik.
| << >>
|