KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1716 §1 | Jika undang-undang sipil tidak mengakui kekuatan putusan arbitrasi, kecuali dikukuhkan oleh seorang hakim, putusan arbitrasi mengenai perselisihan gerejawi, agar mempunyai kekuatan dalam pengadilan kanonik, memerlukan pengukuhan dari hakim gerejawi setempat, di mana putusan dibuat.
| | Kan. 1716 §2 | Namun jika undang-undang sipil menerima sanggahan terhadap putusan arbitrasi di hadapan hakim sipil, sanggahan yang sama dapat juga diajukan dalam pengadilan kanonik di hadapan hakim gerejawi yang berwenang mengadili perselisihan pada tingkat pertama.
| << >>
|