KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1717 §1 | Setiap kali Ordinaris mendapat informasi yang sekurang-kurangnya mendekati kebenaran mengenai suatu tindak pidana, hendaknya ia dengan hati-hati melakukan penyelidikan, sendiri atau lewat orang yang cakap, mengenai fakta, keadaan dan imputa- bilitas (dapat dan harus dipertanggungjawabkan), kecuali penyelidikan itu sama sekali dianggap berlebihan.
| | Kan. 1717 §2 | Haruslah dijaga agar penyelidikan itu jangan sampai membahayakan nama baik seseorang.
| | Kan. 1717 §3 | Yang melakukan penyelidikan memiliki kuasa dan kewajiban sama seperti yang dimiliki oleh hakim auditor dalam proses peradilan; dan orang tersebut tidak dapat menjadi hakim dalam proses perkara itu, jika masalah itu kemudian diajukan menjadi proses peradilan.
| | Kan. 1718 §1 | Apabila unsur-unsur tampak sudah cukup terkumpul, hendaknya Ordinaris memutuskan:
10 apakah proses untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman dapat diajukan;
20 apakah hal itu berguna, mengingat kan. 1341;
30 apakah proses peradilan perlu digunakan atau, kecuali undang-undang melarangnya, dapat ditempuh jalan lewat dekret di luar peradilan.
| | Kan. 1718 §2 | Ordinaris hendaknya menarik kembali atau mengubah dekret yang disebut dalam § 1, setiap kali ia berdasarkan unsur-unsur baru menganggap harus menentukan lain.
| | Kan. 1718 §3 | Dalam mengeluarkan dekret-dekret yang disebut dalam § 1 dan § 2, Ordinaris hendaknya mendengarkan nasihat dua hakim atau ahli hukum lain, jika ia menganggap hal itu arif.
| | Kan. 1718 §4 | Sebelum mengambil keputusan menurut norma §1, Ordinaris hendaknya mempertimbangkan apakah tidak lebih baik, guna meng- hindari peradilan yang tak berguna, bahwa ia sendiri atau pemeriksa, dengan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, menyelesaikan masalah kerugian menurut kelayakan dan keadilan.
| | Kan. 1719 | Akta penyelidikan dan dekret-dekret Ordinaris, yang mengawali dan mengakhiri penyelidikan, serta segala sesuatu yang mendahului penyelidikan itu, jika tidak diperlukan untuk proses pidana, hendaknya disimpan dalam arsip rahasia kuria.
| | Kan. 1720 | Jika Ordinaris menilai bahwa harus ditempuh jalan lewat dekret ekstra yudisial:
10 hendaknya kepada tersangka disampaikan dakwaan serta bukti- bukti, dengan diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali jika tersangka itu, meskipun telah dipanggil menurut aturan, lalai menghadap;
20 bersama dengan dua orang asesor menimbang bukti-bukti dan semua alasan dengan seksama;
30 jika nyata secara pasti mengenai adanya tindak pidana dan waktu untuk mengajukan gugatan pidana belum lewat,hendaknya ia mengeluarkan dekret menurut norma kan. 1342-1350, dengan menguraikan alasan-alasan dalam hukum dan fakta, sekurang-kurangnya secara singkat.
| << >>
|