KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1724 §1 | Atas perintah atau persetujuan Ordinaris yang telah memutuskan untuk memulai perkara itu, pada tingkat peradilan manapun promotor iustitiae dapat mencabut pengaduannya.
| | Kan. 1724 §2 | Pencabutan itu, untuk sahnya, harus diterima oleh terdakwa, kecuali ia sendiri dinyatakan tidak hadir dalam peradilan.
| | Kan. 1725 | Dalam pembahasan perkara, entah tertulis atau lisan, terdakwa selalu mempunyai hak untuk menulis atau berbicara terakhir, entah sendiri entah melalui pengacara atau kuasa hukumnya.
| | Kan. 1726 | Dalam tingkat dan tahap peradilan pidana manapun, jika nyata dengan jelas bahwa tindak pidana tidak dilakukan oleh terdakwa, hakim harus menyatakan hal itu dengan suatu putusan dan membebaskan terdakwa, juga meskipun sekaligus pasti bahwa batas waktu untuk mengajukan pengaduan pidana telah habis.
| << >>
|