KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 174 §1 | Kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, pemilihan dapat juga dilaksanakan lewat penugasan memilih (per compromissum), yaitu asalkan para pemilih, dengan persetujuan bulat dan tertulis, untuk kali itu menyerahkan hak pilihnya kepada satu atau beberapa orang yang cakap, entah dari kalangan itu atau dari luar, yang atas nama semua memilih atas dasar kewenangan yang diterimanya.
| | Kan. 174 §2 | Jika mengenai kolegium atau kelompok orang yang terdiri dari para klerikus saja, yang ditugaskan memilih haruslah orang yang telah menerima tahbisan suci; kalau tidak demikian pemilihan tidak sah.
| | Kan. 174 §3 | Orang-orang yang diserahi hak pilih haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum mengenai pemilihan dan, demi sahnya pemilihan, haruslah menaati syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan hukum yang ditambahkan pada penugasan memilih itu; sedangkan syarat-syarat yang bertentangan dengan hukum hendaknya dianggap sebagai tidak ada.
| << >>
|