KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1742 §1 | Jika dari pemeriksaan yang telah dilakukan nyata terdapat alasan yang disebut dalam kan. 1740, Uskup hendaknya membicarakan hal itu dengan dua pastor paroki yang dipilih dari kelompok yang ditentukan secara tetap untuk tujuan itu oleh dewan imam, atas usulan Uskup. Jika dari situ ia menilai bahwa harus memberhentikannya, Uskup demi sahnya harus menunjukkan alasan serta bukti-bukti kepada pastor paroki itu dan meyakinkannya secara kebapaan agar mengundurkan diri dalam waktu lima belas hari.
| | Kan. 1742 §2 | Mengenai pastor paroki yang adalah anggota tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, hendaknya ditepati ketentuan kan. 682 § 2.
| | Kan. 1743 | Pengunduran diri pastor paroki dapat terjadi bukan hanya secara murni dan biasa, melainkan juga dengan syarat, asalkan hal itu dapat diterima secara legitim oleh Uskup dan nyatanya memang diterima.
| | Kan. 1744 §1 | Jika pastor paroki dalam hari-hari yang ditetapkan tidak menjawab, Uskup hendaknya mengulangi anjurannya dengan memperpanjang waktu-guna untuk menjawab.
| | Kan. 1744 §2 | Jika pasti bagi Uskup bahwa pastor paroki tersebut telah menerima anjurannya yang kedua, tetapi tidak mau menjawab meskipun tidak terhalang sesuatu pun, atau jika pastor paroki menolak untuk mengundurkan diri tanpa mengajukan alasan-alasannya, Uskup hendaknya mengeluarkan dekret pemberhentian.
| << >>
|