KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1745 | Namun jika pastor paroki menyanggah perkara yang dikemukakan beserta dasar-dasarnya dengan mengajukan alasan-alasan yang dinilai oleh Uskup sebagai tidak mencukupi, untuk dapat bertindak dengan sah, Uskup:
10 hendaknya mengundang dia untuk memeriksa akta dan me- ngumpulkan sanggahan-sanggahannya dalam laporan tertulis, bahkan juga bukti-bukti sebaliknya, jika ia mempunyainya;
20 kemudian, jika perlu, setelah melengkapi pemeriksaan perkara, hendaknya mempertimbangkan perkara itu bersama pastor- pastor paroki yang disebut dalam kan. 1742 § 1, kecuali harus dipilih yang lain karena mereka itu tidak dimungkinkan;
30 akhirnya Uskup hendaknya memutuskan apakah pastor paroki itu harus diberhentikan atau tidak, dan harus segera membuat dekret tentang hal itu.
| | Kan. 1746 | Jika pastor paroki itu diberhentikan, Uskup hendaknya mengusahakan, agar ia diberi tugas lain, jika ia cakap untuk itu, atau dipensiunkan, jika kasus menuntut dan keadaan mengizinkannya.
| | Kan. 1747 §1 | Pastor paroki yang diberhentikan harus menghindar dari pelaksanaan tugas pastor paroki, secepat mungkin meninggalkan rumah pastoran, dan harus menyerahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan paroki kepada orang yang diserahi paroki itu oleh Uskup.
| | Kan. 1747 §2 | Tetapi jika mengenai seorang pastor paroki yang sakit, yang tidak dapat dipindahkan dari rumah pastoran ke tempat lain tanpa kesulitan, skup hendaknya membiarkan dia menggunakan rumah pastoran itu, juga secara eksklusif, selama kepentingan itu masih berlangsung.
| | Kan. 1747 §3 | Selama rekursus melawan dekret pemberhentian masih berjalan, Uskup tidak dapat mengangkat seorang pastor paroki baru, tetapi sementara itu hendaknya mengusahakan adanya seorang administrator paroki.
| | Kan. 1748 | Jika kesejahteraan jiwa-jiwa atau kepentingan maupun manfaat Gereja menuntut agar seorang pastor paroki dipindahkan dari paroki yang dipimpinnya dengan bermanfaat, keparoki lain atau ke tugas lain, Uskup hendaknya mengusulkan kepadanya perpindahan itu secara tertulis, dan menyarankan agar demi kasih akan Allah dan jiwa-jiwa ia menyetujuinya.
| << >>
|