KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 176 | Kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, seseorang yang telah memperoleh jumlah suara yang dituntut sesuai dengan norma kan. 119, no. 1, hendaknya dianggap terpilih dan diumumkan oleh ketua kolegium atau kelompok orang.
| | Kan. 177 §1 | Hasil pemilihan harus dengan segera diberitahukan kepada orang yang terpilih, yang dalam waktu-guna delapan hari sejak penerimaan berita itu harus memberitahukan kepada ketua kolegium atau kelompok orang itu apakah ia menerima pemilihan itu atau tidak; kalau tidak, maka pemilihan itu tidak berlaku.
| | Kan. 177 §2 | Kalau orang yang terpilih tidak menerimanya, ia kehilangan setiap hak yang timbul dari pemilihan itu dan tidak dipulihkan oleh penerimaan sesudahnya, namun ia dapat dipilih kembali; tetapi dalam jangka waktu satu bulan sejak diketahui penolakan itu, kolegium atau kelompok orang itu harus mengadakan pemilihan baru.
| | Kan. 178 | Kalau orang yang terpilih menerima pemilihan atas dirinya yang tidak membutuhkan pengukuhan, ia segera memperoleh jabatan dengan hak penuh; kalau tidak, ia hanya menerima hak atas jabatan.
| | Kan. 179 §1 | Kalau pemilihan membutuhkan pengukuhan, dalam waktu-guna delapan hari sejak pemilihan itu diterima, orang yang terpilih itu secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain harus meminta pengukuhan itu dari otoritas yang berwenang; kalau tidak, ia kehilangan setiap haknya, kecuali terbukti bahwa karena alasan yang wajar ia terhalang untuk meminta pengukuhan itu.
| | Kan. 179 §2 | Jika otoritas yang berwenang mendapati bahwa orang yang terpilih cakap menurut norma kan. 149, § 1, dan pemilihan telah dilak- sanakan menurut norma hukum, maka ia tidak dapat menolak memberikan pengukuhan itu.
| | Kan. 179 §3 | Pengukuhan itu harus diberikan secara tertulis.
| | Kan. 179 §4 | Sebelum memperoleh pengukuhan, orang yang terpilih tidak boleh campur-tangan dalam urusan jabatan, baik dalam hal-hal spiritual maupun keduniaan, dan tindakan-tindakan, yang barangkali telah dilakukannya, tidak sah.
| | Kan. 179 §5 | Sesudah pemberitahuan pengukuhan orang yang terpilih memperoleh jabatan itu dengan hak penuh, kecuali ditentukan lain dalam hukum.
| << >>
|