KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 180 §1 | Kalau pemilihan orang yang oleh para pemilih dianggap paling cocok dan mereka utamakan, terhalang oleh suatu halangan kanonik yang dapat dan biasa diberi dispensasi, maka dengan suaranya mereka dapat mengajukan postulasi atas orang itu kepada otoritas yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam hukum.
| | Kan. 180 §2 | Mereka yang ditugaskan memilih tidak dapat mengajukan postulasi, kecuali hal itu ditegaskan dalam penugasan memilih.
| | Kan. 181 §1 | Supaya postulasi mempunyai kekuatan hukum, di- tuntut sekurang-kurangnya dua per tiga dari suara.
| | Kan. 181 §2 | Suara untuk postulasi harus dinyatakan dengan kata: Saya mengajukan postulasi atau kata lain yang sama artinya; sedangkan rumus: saya memilih atau saya mengajukan postulasi, atau rumus lain yang sama artinya, berlaku untuk pemilihan kalau tidak ada halangan, berlaku untuk postulasi kalau ada halangan.
| << >>
|