KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 182 §1 | Dalam waktu-guna delapan hari postulasi harus dikirim oleh ketua kepada otoritas yang berwenang yang berhak untuk mengukuhkan pemilihan; otoritas itulah yang memberi dispensasi dari halangan itu, atau, kalau ia tidak mempunyai kuasa itu, memintanya kepada otoritas yang lebih tinggi; kalau pengukuhan tidak dituntut, postulasi harus dikirim kepada otoritas yang berwenang supaya diberi dispensasi.
| | Kan. 182 §2 | Kalau dalam waktu yang ditentukan postulasi tidak dikirim, maka dengan sendirinya tidak ada postulasi, dan untuk kali itu kolegium atau kelompok orang itu kehilangan hak memilih atau hak mengajukan postulasi, kecuali terbukti bahwa ketua terhambat mengirimkan postulasi itu karena halangan yang wajar, atau ketua telah tidak mengirimkannya tepat pada waktunya, entah karena kesengajaan atau karena kelalaian.
| | Kan. 182 §3 | Orang yang diajukan melalui postulasi tidak memperoleh hak apapun dari postulasi itu; otoritas yang berwenang tidak wajib menerimanya.
| | Kan. 183 §1 | Kalau postulasi tidak dikabulkan oleh otoritas yang berwenang, maka hak pilih kembali kepada kolegium atau kelompok orang itu.
| | Kan. 183 §2 | Kalau postulasi dikabulkan, hal itu harus diberitahukan kepada orang yang diajukan melalui postulasi dan ia harus memberikan jawaban menurut norma kan. 177, § 1.
| | Kan. 183 §3 | Orang yang menerima postulasi yang telah dikabulkan, pada saat itu juga memperoleh jabatan dengan hak penuh.
| | Kan. 183 §4 | Para pemilih tidak dapat menarik kembali postulasi yang telah diajukan kepada otoritas yang berwenang, kecuali dengan persetujuan otoritas itu juga.
| | Kan. 184 §1 | Seseorang kehilangan jabatan gerejawi dengan lewatnya batas waktu yang telah ditentukan, dengan mencapai batas umur yang ditetapkan dalam hukum, dengan peletakan jabatan, dengan pemindahan, dengan pemberhentian, dan juga dengan pemecatan.
| | Kan. 184 §2 | Kalau hak otoritas yang memberi jabatan terhenti dengan cara apapun, jabatan gerejawi itu tidak ikut terhenti, kecuali ditentukan lain dalam hukum.
| | Kan. 184 §3 | Hilangnya jabatan, yang mulai efektif itu, hendaknya secepat mungkin diberitahukan epada semua pihak yang berwenang atas pemberian jabatan itu.
| << >>
|