KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 184 §1 | Seseorang kehilangan jabatan gerejawi dengan lewatnya batas waktu yang telah ditentukan, dengan mencapai batas umur yang ditetapkan dalam hukum, dengan peletakan jabatan, dengan pemindahan, dengan pemberhentian, dan juga dengan pemecatan.
| | Kan. 184 §2 | Kalau hak otoritas yang memberi jabatan terhenti dengan cara apapun, jabatan gerejawi itu tidak ikut terhenti, kecuali ditentukan lain dalam hukum.
| | Kan. 184 §3 | Hilangnya jabatan, yang mulai efektif itu, hendaknya secepat mungkin diberitahukan epada semua pihak yang berwenang atas pemberian jabatan itu.
| | Kan. 185 | Gelar purnakarya dapat diberikan kepada orang yang kehilangan jabatan karena telah mencapai batas umur atau karena pengunduran diri dari jabatannya telah dikabulkan.
| | Kan. 186 | Kalau batas waktu yang ditentukan telah lewat atau batas umur telah dicapai, hilangnya jabatan mulai berlaku hanya sejak adanya pemberitahuan tertulis dari otoritas yang berwenang.
| | Kan. 187 | Barangsiapa dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri, dapat mengajukan pengunduran diri dari jabatan gerejawinya atas alasan yang wajar.
| << >>
|