Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 263Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari inter- diosesan, para Uskup yang berkepentingan, harus mengusahakan agar tersedia apa yang perlu untuk pendirian dan pemeliharaan seminari, penghidupan para mahasiswa, balas-karya para pengajar dan kebutuhan-kebutuhan seminari lainnya, sesuai dengan bagian yang telah mereka tentukan dalam perundingan bersama.

Kan. 264 §1Agar tersedia apa yang perlu untuk kebutuhan- kebutuhan seminari, disamping derma yang disebut dalam kan. 1266, Uskup dapat menetapkan iuran wajib (tributum) di keuskupan.

Kan. 264 §2Semua badan hukum gerejawi terkena iuran wajib untuk seminari, termasuk juga yang privat yang ada di keuskupan, kecuali jika mereka hidup hanya dari sedekah atau di asrama mereka sendiri terdapat mahasiswa atau guru yang memajukan kesejahteraan umum Gereja; iuran wajib semacam itu harus umum, seimbang dengan penghasilan mereka yang terkena iuran wajib, dan ditentukan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan seminari.

Kan. 265Setiap klerikus harus diinkardinasi pada suatu Gereja partikular atau Prelatur personal, atau suatu tarekat hidup-bakti atau suatu serikat yang mempunyai wewenang itu sedemikian sehingga sama sekali tidak diperkenankan adanya klerikus tanpa kepala atau klerikus pengembara (clericus vagus).


Kan. 266 §1Dengan penerimaan tahbisan diakon seseorang menjadi klerikus dan diinkardinasi pada Gereja partikular atau Prelatur personal, yang harus dilayaninya sesuai dengan pengangkatannya.

Kan. 266 §2Anggota tarekat religius yang telah mengikrarkan kaul-kaul kekal atau yang tergabung secara definitif pada serikat klerikal hidup kerasulan, dengan penerimaan tahbisan diakon diinkardinasi sebagai klerikus pada tarekat atau serikat itu, kecuali mengenai serikat yang konstitusinya menentukan lain.

Kan. 266 §3Anggota tarekat sekular yang menerima tahbisan diakon diinkardinasi pada Gereja partikular, yang harus dilayaninya sesuai dengan pengangkatannya, kecuali berdasarkan kemurahan Takhta Apostolik ia diinkardinasi pada tarekat itu sendiri.

Kan. 267 §1Agar seorang klerikus yang telah berinkardinasi dapat diinkardinasi secara sah pada Gereja partikular lain, haruslah memperoleh surat ekskardinasi yang ditandatangani oleh Uskup diosesannya; demikian pula ia harus memperoleh surat inkardinasi yang ditandatangani Uskup diosesan Gereja partikular tempat ia ingin diinkardinasi.

Kan. 267 §2Ekskardinasi yang diberikan dengan cara itu baru berlaku jika diperoleh inkardinasi di Gereja partikular lain.

Kan. 268 §1Klerikus yang secara legitim telah pindah dari Gereja partikularnya sendiri ke Gereja partikular lain, setelah lewat lima tahun, menurut hukum sendiri diinkardinasi pada Gereja partikular itu, jika ia menunjukkan kehendak demikian secara tertulis baik kepada Uskup diosesan Gereja yang menerimanya sebagai tamu maupun kepada Uskup diosesannya sendiri; dan tak seorang pun dari keduanya dalam jangka waktu empat bulan setelah diterimanya surat itu menyatakan secara tertulis kehendaknya yang berlawanan.

Kan. 268 §2Dengan penerimaan kekal atau definitif dalam tarekat hidup- bakti atau serikat hidup kerasulan, seorang klerikus yang menurut norma kan. 266, § 2 terinkardinasi pada tarekat atau serikat itu, diekskardinasi dari Gereja partikularnya sendiri.

Kan. 269Janganlah Uskup diosesan menginkardinasi seorang klerikus kecuali:
10 kebutuhan atau manfaat bagi Gereja partikularnya mendesak hal itu, dan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum mengenai penghidupan yang layak bagi para klerikus;
20 baginya nyata dari dokumen yang legitim adanya ekskardinasi, dan selain itu telah memperoleh dari Uskup diosesan yang memberikan ekskardinasi, surat keterangan yang sewajarnya mengenai hidup, moral dan studi klerikus itu, bila perlu secara rahasia;
30 klerikus itu menyatakan secara tertulis kepada Uskup diosesan itu bahwa ia mau diabdikan kepada Gereja partikular yang baru menurut norma hukum.

Kan. 270Ekskardinasi hanya dapat diberikan secara licit karena alasan-alasan yang wajar, seperti manfaat bagi Gereja atau kesejah- teraan klerikus itu sendiri; tetapi ekskardinasi tidak dapat ditolak kecuali ada alasan-alasan yang berat; namun seorang klerikus yang merasa berkeberatan dan menemukan Uskup yang mau menerimanya, boleh membuat rekursus melawan keputusan itu.

Kan. 271 §1Kecuali dalam kasus bahwa sungguh dibutuhkan oleh Gereja partikularnya sendiri, Uskup diosesan janganlah menolak memberi izin pindah kepada klerikus yang diketahuinya bersedia dan dinilai cocok untuk pergi ke daerah-daerah yang sangat kekurangan klerikus, dan siap menjalankan pelayanan suci di sana, namun hendaknya diusahakan agar hak-hak dan kewajiban para klerikus itu ditegaskan dengan perjanjian tertulis dengan Uskup diosesan dari wilayah yang dituju.

Kan. 271 §2Uskup diosesan dapat memberikan kepada klerikusnya izin untuk pindah ke Gereja partikular lain untuk waktu yang ditetapkan lebih dulu, juga untuk diperbarui berkali-kali, tetapi sedemikian sehingga klerikus itu tetap berinkardinasi pada Gereja partikularnya sendiri, dan bila mereka kembali ke situ, menikmati semua hak yang sedianya mereka peroleh seandainya mereka membaktikan diri untuk pelayanan rohani di situ.

Kan. 271 §3Seorang klerikus yang secara legitim telah pindah ke Gereja partikular lain tetapi tetap berinkardinasi pada Gereja partikularnya sendiri, dapat dipanggil kembali oleh Uskup diosesannya karena alasan yang wajar, asal saja ditaati perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dengan Uskup lain itu dan diindahkan kewajaran kodrati; demikian pula, dengan syarat-syarat yang sama, Uskup diosesan Gereja partikular lain itu, karena alasan yang wajar, dapat menolak memberikan izin kepada seorang klerikus untuk tinggal lebih lama di wilayahnya.

Kan. 272Ekskardinasi dan inkardinasi, demikian pula izin untuk pindah ke Gereja partikular lain, tidak dapat diberikan oleh Administrator diosesan kecuali setahun setelah lowongnya Takhta keuskupan dan dengan persetujuan kolegium konsultor.

Kan. 273Klerikus terikat kewajiban khusus untuk menyatakan hormat dan ketaatan kepada Paus dan Ordinaris masing-masing.

Kan. 274 §1Hanya klerikus dapat memperoleh jabatan-jabatan yang pelaksanaannya menuntut kuasa tahbisan atau kuasa kepemim- pinan gerejawi.

Kan. 274 §2Para klerikus terikat kewajiban untuk menerima dan melaksanakan dengan setia ugas yang dipercayakan Ordinaris kepada mereka, kecuali dibebaskan oleh halangan yang legitim.

Kan. 275 §1Para klerikus, karena semua bekerja terpadu untuk suatu karya yang satu dan sama, yakni membangun Tubuh Kristus, hendaknya disatukan antar mereka dengan ikatan persaudaraan dan doa, dan mengusahakan kerjasama antar mereka menurut ketentuan- ketentuan hukum partikular.

Kan. 275 §2Hendaknya para klerikus mengakui dan memajukan misi yang dilaksanakan kaum awam dalam Gereja dan dunia menurut peranannya masing-masing.

Kan. 276 §1Dalam hidupnya para klerikus terikat untuk mengejar kesucian dengan alasan khusus, yakni karena mereka telah dibaktikan kepada Allah dengan dasar baru dalam penerimaan tahbisan menjadi pembagi misteri-misteri Allah dalam mengabdi umat-Nya.

Kan. 276 §2agar mereka mampu mengejar kesempurnaan ini:
10 hendaknya pertama-tama mereka menjalankan tugas-tugas pelayanan pastoral dengan setia dan tanpa kenal lelah;
20 hendaknya mereka memupuk hidup rohani dengan santapan ganda yakni Kitab Suci dan Ekaristi; oleh karena itu, para imam dengan sangat dihimbau untuk mempersembahkan Kurban Ekaristi setiap hari, sedangkan para diakon untuk mengambil bagian dalam kurban itu setiap hari;
30 para imam dan juga para diakon calon imam terikat kewajiban untuk menunaikan ibadat harian setiap hari menurut buku-buku liturgi yang disahkan; tetapi para diakon-tetap hendaknya mendoakan bagian-bagian yang ditentukan oleh Konferensi para Uskup;
40 demikian pula mereka wajib meluangkan waktu untuk latihan rohani, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular;
50 mereka dihimbau untuk melakukan doa batin secara teratur,sering menerima sakramen tobat, berbakti kepada Perawan Bunda Allah dengan penghormatan khusus, dan memanfaatkan sarana-sarana pengudusan yang umum dan khusus lain.

<<   >>