KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 272 | Ekskardinasi dan inkardinasi, demikian pula izin untuk pindah ke Gereja partikular lain, tidak dapat diberikan oleh Administrator diosesan kecuali setahun setelah lowongnya Takhta keuskupan dan dengan persetujuan kolegium konsultor.
| | Kan. 273 | Klerikus terikat kewajiban khusus untuk menyatakan hormat dan ketaatan kepada Paus dan Ordinaris masing-masing.
| | Kan. 274 §1 | Hanya klerikus dapat memperoleh jabatan-jabatan yang pelaksanaannya menuntut kuasa tahbisan atau kuasa kepemim- pinan gerejawi.
| | Kan. 274 §2 | Para klerikus terikat kewajiban untuk menerima dan melaksanakan dengan setia ugas yang dipercayakan Ordinaris kepada mereka, kecuali dibebaskan oleh halangan yang legitim.
| | Kan. 275 §1 | Para klerikus, karena semua bekerja terpadu untuk suatu karya yang satu dan sama, yakni membangun Tubuh Kristus, hendaknya disatukan antar mereka dengan ikatan persaudaraan dan doa, dan mengusahakan kerjasama antar mereka menurut ketentuan- ketentuan hukum partikular.
| | Kan. 275 §2 | Hendaknya para klerikus mengakui dan memajukan misi yang dilaksanakan kaum awam dalam Gereja dan dunia menurut peranannya masing-masing.
| << >>
|