KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 279 §1 | Para klerikus, juga setelah menerima tahbisan imam, hendaknya melanjutkan studi ilmu-ilmu suci dan mengikuti ajaran solid yang berdasarkan Kitab Suci diwariskan para Pendahulu dan diakui oleh Gereja sebagai ajaran yang diterima umum, seperti yang ditetapkan dalam dokumen-dokumen terutama Konsili-konsili dan para Paus, sambil menghindari kebaruan-kebaruan ungkapan yang profan dan ilmu palsu.
| | Kan. 279 §2 | Para imam, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular, hendaknya mengikuti kuliah-kuliah pastoral yang diadakan sesudah tahbisan imamat; dan pada waktu-waktu yang ditetapkan oleh hukum yang sama, hendaknya mereka juga mengikuti kuliah-kuliah lain, pertemuan-pertemuan teologis atau konferensi-konferensi, agar mereka mendapatkan kesempatan untuk lebih mengenal ilmu-ilmu suci dan metode-metode pastoral.
| | Kan. 279 §3 | Hendaknya mereka juga mempelajari ilmu-ilmu lain, lebih-lebih yang berkaitan dengan ilmu-ilmu suci, terutama sejauh itu membantu pelaksanaan pelayanan pastoral.
| << >>
|