| Kan. 285 §1 | Para klerikus hendaknya menjauhi segala sesuatu yang tidak sesuai dengan statusnya, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular.
|
| Kan. 285 §2 | Hendaknya para klerikus menghindari hal-hal yang meskipun tidak tercela, namun asing bagi status klerikal.
|
| Kan. 285 §3 | Para klerikus dilarang menerima jabatan-jabatan publik yang membawa serta partisipasi dalam pelaksanaan kuasa sipil.
|
| Kan. 285 §4 | Tanpa izin Ordinarisnya, janganlah mereka mengelola harta benda urusan kaum awam atau menerima jabatan-jabatan sekular yang membawa-serta beban untuk mempertanggungjawabkannya; mereka dilarang menanggung jaminan, meskipun dengan hartanya sendiri, tanpa konsultasi dengan Ordinarisnya sendiri; demikian pula janganlah mereka menandatangani surat utang yang menimbulkan kewajiban melunasinya, tanpa dirumuskan perkaranya.
|
| Kan. 286 | Para klerikus dilarang berbisnis atau berdagang, dilakukan sendiri atau lewat orang lain, untuk keuntungan baik diri sendiri maupun orang lain, kecuali dengan izin otoritas gerejawi yang legitim.
|
| Kan. 287 §1 | Para klerikus hendaknya selalu memupuk damai dan kerukunan sekuat tenaga berdasarkan keadilan yang harus dipelihara di antara sesama manusia.
|
| Kan. 287 §2 | Janganlah mereka turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja atau memajukan kesejahteraan umum.
|
| Kan. 288 | Para diakon-tetap tidak terikat ketentuan-ketentuan kanon-kanon 284, 285, §§ 3 dan 4, 286, 287, § 2, kecuali hukum partikular menentukan lain.
|
| Kan. 289 §1 | Karena dinas militer kurang sesuai dengan status klerikal, janganlah para klerikus dan juga para calon tahbisan suci dengan sukarela masuk dinas militer tanpa izin Ordinarisnya.
|
| Kan. 289 §2 | Para klerikus hendaknya mempergunakan pengecualian- pengecualian yang diberikan undang-undang atau perjanjian-perjanjian atau kebiasaan yang menguntungkan mereka, untuk bebas dari tugas- tugas dan jabatan-jabatan sipil publik yang asing bagi status klerikal, kecuali dalam kasus-kasus khusus Ordinarisnya sendiri memutuskan lain.
|
| Kan. 290 | Tahbisan suci, sekali diterima dengan sah, tak pernah menjadi tidak sah. Tetapi seorang klerikus kehilangan status klerikal:
10 dengan putusan pengadilan atau dekret administratif yang menyatakan tidak-sahnya tahbisan suci;
20 oleh hukuman pemecatan yang dijatuhkan secara legitim;
30 oleh reskrip Takhta Apostolik; tetapi reskrip itu diberikan oleh Takhta Apostolik bagi para diakon hanya karena alasan-alasan yang berat dan bagi para imam hanya karena alasan-alasan yang sangat berat.
|
| Kan. 291 | Selain yang disebut dalam kan. 290, 10, hilangnya status klerikal tidak membawa serta dispensasi dari kewajiban selibat, yang diberikan hanya oleh Paus.
|
| Kan. 292 | Seorang klerikus, yang kehilangan status klerikal menurut norma hukum, kehilangan hak-hak khas status klerikal dan tidak lagi terikat oleh kewajiban-kewajiban status klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 291; ia dilarang melaksanakan kuasa tahbisan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 976; dengan sendirinya ia kehi- langan semua jabatan, tugas dan kuasa apapun yang didelegasikan.
|
| Kan. 293 | Seorang klerikus yang kehilangan status klerikal, tidak dapat diterima kembali di antara para klerikus kecuali oleh reskrip Takhta Apostolik.
|
| Kan. 294 | Demi pemerataan pembagian para imam atau demi pelaksanaan karya-karya pastoral atau misioner khusus bagi pelbagai daerah atau aneka kelompok sosial, oleh Takhta Apostolik setelah mendengarkan pendapat Konferensi-konferensi para Uskup yang bersangkutan dapat didirikan prelatur-prelatur personal yang terdiri dari imam-imam dan diakon-diakon klerus sekulir.
|
| Kan. 295 §1 | Prelatur personal diatur dengan statuta yang dite- tapkan Takhta Apostolik dan dikepalai oleh seorang Prelat sebagai Ordinarisnya sendiri, yang berhak mendirikan seminari nasional atau internasional dan juga menginkardinasi mahasiswa-mahasiswa dan dengan dasar pengabdian kepada prelatur menahbiskan mereka.
|
| Kan. 295 §2 | Prelat harus mengusahakan baik pendidikan rohani mereka yang diangkatnya dengan dasar tersebut di atas, maupun mengusahakan penghidupan layak bagi mereka.
|
| Kan. 296 | Dengan perjanjian-perjanjian yang diadakan dengan prelatur, kaum awam dapat membaktikan diri bagi karya-karya kerasulan prelatur; adapun cara kerjasama organis itu dan kewajiban- kewajiban serta hak-hak utama yang berkaitan dengan itu hendaknya ditentukan dengan tepat dalam statuta.
|
| Kan. 297 | Demikian pula statuta hendaknya merumuskan hu- bungan prelatur dengan para Ordinaris wilayah Gereja-gereja partikular di mana prelatur melaksanakan atau ingin melaksanakan karya-karya pastoral atau misionernya, dengan mendapat persetujuan lebih dulu dari Uskup diosesan.
|
| Kan. 298 §1 | Dalam Gereja hendaknya ada perserikatan-perserikatan yang berbeda dengan tarekat-tarekat hidup-bakti dan serikat-serikat hidup kerasulan, dimana orang-orang beriman kristiani baik klerikus maupun awam atau klerikus dan awam bersama-sama, dengan upaya bersama mengusahakan pembinaan hidup yang lebih sempurna, atau untuk memajukan ibadat publik atau ajaran kristiani, atau melaksanakan karya-karya kerasulan lain, yakni karya evange- lisasi, karya kesalehan atau amal dan untuk menjiwai tata dunia dengan semangat kristiani.
|
| Kan. 298 §2 | orang-orang beriman kristiani hendaknya menggabungkan diri terutama pada perserikatan-perserikatan yang didirikan, dipuji atau dianjurkan otoritas gerejawi yang berwenang.
|
| Kan. 299 §1 | Kaum beriman kristiani berhak sepenuhnya untuk mendirikan perserikatan-perserikatan, dengan perjanjian privat antar mereka sendiri, untuk mengejar tujuan-tujuan yang disebut dalam kan. 298, § 1, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 301, §1.
|
| Kan. 299 §2 | Perserikatan-perserikatan semacam itu, meskipun dipuji atau dianjurkan oleh otoritas gerejawi, disebut perserikatan-perserikatan privat.
|
| Kan. 299 §3 | Tidak satu pun perserikatan privat kaum beriman kristiani dalam Gereja diakui, kecuali statutanya diselidiki oleh otoritas yang berwenang.
|