KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 292 | Seorang klerikus, yang kehilangan status klerikal menurut norma hukum, kehilangan hak-hak khas status klerikal dan tidak lagi terikat oleh kewajiban-kewajiban status klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 291; ia dilarang melaksanakan kuasa tahbisan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 976; dengan sendirinya ia kehi- langan semua jabatan, tugas dan kuasa apapun yang didelegasikan.
| | Kan. 293 | Seorang klerikus yang kehilangan status klerikal, tidak dapat diterima kembali di antara para klerikus kecuali oleh reskrip Takhta Apostolik.
| | Kan. 294 | Demi pemerataan pembagian para imam atau demi pelaksanaan karya-karya pastoral atau misioner khusus bagi pelbagai daerah atau aneka kelompok sosial, oleh Takhta Apostolik setelah mendengarkan pendapat Konferensi-konferensi para Uskup yang bersangkutan dapat didirikan prelatur-prelatur personal yang terdiri dari imam-imam dan diakon-diakon klerus sekulir.
| | Kan. 295 §1 | Prelatur personal diatur dengan statuta yang dite- tapkan Takhta Apostolik dan dikepalai oleh seorang Prelat sebagai Ordinarisnya sendiri, yang berhak mendirikan seminari nasional atau internasional dan juga menginkardinasi mahasiswa-mahasiswa dan dengan dasar pengabdian kepada prelatur menahbiskan mereka.
| | Kan. 295 §2 | Prelat harus mengusahakan baik pendidikan rohani mereka yang diangkatnya dengan dasar tersebut di atas, maupun mengusahakan penghidupan layak bagi mereka.
| << >>
|