KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 297 | Demikian pula statuta hendaknya merumuskan hu- bungan prelatur dengan para Ordinaris wilayah Gereja-gereja partikular di mana prelatur melaksanakan atau ingin melaksanakan karya-karya pastoral atau misionernya, dengan mendapat persetujuan lebih dulu dari Uskup diosesan.
| << >>
|