KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 300 | Tak satu pun perserikatan boleh memakai nama "katolik" tanpa persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang, menurut norma kan. 312.
| | Kan. 301 §1 | Hanyalah otoritas gerejawi yang berwenang berhak mendirikan perserikatan kaum beriman kristiani yang bertujuan menyampaikan ajaran kristiani atas nama Gereja atau memajukan ibadat publik, atau mengejar tujuan-tujuan lain, yang penyelenggaraannya menurut hakikatnya direservasi pada otoritas gerejawi itu.
| | Kan. 301 §2 | Otoritas gerejawi yang berwenang, bila menilainya bermanfaat, dapat juga mendirikan perserikatan-perserikatan orang-orang beriman kristiani untuk secara langsung atau tidak langsung mengejar tujuan-tujuan rohani lain yang pencapaiannya kurang cukup terjamin lewat usaha-usaha privat.
| | Kan. 301 §3 | Perserikatan-perserikatan kaum beriman kristiani yang didiri- kan oleh otoritas gerejawi yang berwenang, disebut perserikatan publik.
| | Kan. 302 | Disebut klerikal perserikatan-perserikatan kaum ber- iman yang, berada dibawah pimpinan klerikus, mengemban pelaksanaan kuasa tahbisan suci dan diakui demikian oleh otoritas yang berwenang.
| | Kan. 303 | Perserikatan-perserikatan, yang para anggotanya dalam dunia mengambil bagian dalam semangat suatu tarekat religius dan dibawah kepemimpinan lebih tinggi tarekat itu menjalani hidup kerasulan dan mengejar kesempurnaan kristiani, disebut ordo-ordo ketiga atau diberi nama lain yang sesuai.
| << >>
|