| Kan. 318 ยง1 | Dalam keadaan-keadaan khusus di mana ada alasan-alasan berat, otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, ง 1, dapat menunjuk komisaris yang memimpin perserikatan atas namanya untuk sementara.
|
| Kan. 318 ยง2 | Pemimpin perserikatan publik karena alasan wajar dapat diberhentikan oleh orang yang telah mengangkat atau meneguhkannya, tetapi setelah didengarkan pendapat pemimpin itu sendiri dan pemimpin-pemimpin tinggi perserikatan menurut norma statuta; kapelan dapat diberhentikan, menurut norma kan. 192-195, oleh orang yang telah mengangkatnya.
|
| Kan. 319 ยง1 | Perserikatan publik yang didirikan secara legitim, jika tidak ditentukan lain, mengurus harta-benda yang dimilikinya menurut norma statuta dibawah kepemimpinan lebih tinggi otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, ง 1, yang harus menerima pertanggungjawaban setiap tahun dari padanya.
|
| Kan. 319 ยง2 | Juga mengenai sumbangan dan derma yang dikumpulkannya, ia harus dengan setia mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada otoritas itu.
|
| Kan. 320 ยง1 | Perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh Takhta Suci tidak dapat dibubarkan kecuali olehnya sendiri.
|
| Kan. 320 ยง2 | Karena alasan-alasan yang berat Konferensi para Uskup dapat membubarkan perserikatan-perserikatan yang didirikannya; Uskup diosesan dapat membubarkan perserikatan-perserikatan yang didirikannya, dan juga perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh anggota tarekat-tarekat religius berdasarkan indult apostolik dengan persetujuan Uskup diosesan.
|
| Kan. 320 ยง3 | Perserikatan publik janganlah dibubarkan oleh otoritas yang berwenang, kecuali setelah mendengarkan pemimpin dan pemimpin-pemimpin tingginya.
|
| Kan. 321 | Perserikatan-perserikatan privat diarahkan dan dipimpin oleh kaum beriman kristiani menurut ketentuan-ketentuan statuta.
|
| Kan. 322 ยง1 | Perserikatan privat kaum beriman kristiani dapat memperoleh status badan hukum dengan dekret formal otoritas gerejawi berwenang yang disebut dalam kan. 312.
|
| Kan. 322 ยง2 | Tak satu pun perserikatan privat kaum beriman kristiani dapat memperoleh status badan hukum, kecuali statutanya disetujui otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, ง 1; tetapi persetujuan statuta tidak mengubah hakikat privat perserikatan.
|
| Kan. 323 ยง1 | Meskipun perserikatan-perserikatan privat kaum beriman kristiani mempunyai otonomi menurut norma kan. 321, mereka berada dibawah pengawasan otoritas gerejawi menurut norma kan. 305, dan juga dibawah kepemimpinan otoritas itu.
|
| Kan. 323 ยง2 | Dengan tetap mengindahkan otonominya sendiri bagi perserikatan-perserikatan privat, otoritas gerejawi juga berwenang mengawasi dan mengusahakan agar dicegah penghamburan tenaga, dan agar pelaksanaan kerasulan mereka diarahkan kepada kesejahteraan umum.
|
| Kan. 324 ยง1 | Perserikatan privat kaum beriman kristiani menunjuk dengan bebas pemimpin dan pengurus, menurut norma statuta.
|
| Kan. 324 ยง2 | Perserikatan privat kaum beriman kristiani bila menginginkan seorang penasihat rohani, dapat dengan bebas memilihnya di antara para imam yang melaksanakan pelayanan dengan legitim di keuskupan; tetapi ia membutuhkan peneguhan Ordinaris wilayah.
|