KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 33 §1 | Dekret-dekret umum eksekutif, biarpun dikeluarkan dalam pedoman-pedoman atau dalam dokumen-dokumen dengan nama lain,tidak mengurangi undang-undang, dan ketentuan-ketentuannya yang bertentangan dengan undang-undang tidak mempunyai kekuatan apapun.
| | Kan. 33 §2 | Dekret-dekret itu berhenti mempunyai kekuatan dengan dicabutnya secara eksplisit atau implisit oleh otoritas yang berwenang, dan dengan berhentinya undang-undang, yang pelaksanaannya diatur oleh dekret-dekret itu, tetapi tidak berhenti dengan berakhirnya hak orang yang menentukan, kecuali dengan jelas ditentukan kebalikannya.
| << >>
|