KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 338 §1 | Hanya Paus berwenang memanggil Konsili Ekumenis, mengepalainya sendiri atau lewat orang lain, memindahkan, menunda atau membubarkan, dan menyetujui keputusan-keputusannya.
| | Kan. 338 §2 | Adalah hak Paus juga untuk menetapkan hal-hal yang harus dibahas dalam Konsili dan tatacara yang harus ditaati; masalah-masalah yang diajukan Paus dapat ditambah dengan masalah-masalah lain oleh para Bapa Konsili, tetapi harus disetujui oleh Paus.
| << >>
|