| Kan. 342 | Sinode para Uskup ialah himpunan para Uskup yang dipilih dari pelbagai kawasan dunia yang pada waktu-waktu yang ditetapkan berkumpul untuk membina hubungan erat antara Paus dan para Uskup, dan untuk membantu Paus dengan nasihat-nasihat guna memelihara keutuhan dan perkembangan iman serta moral, guna menjaga dan meneguhkan disiplin gerejawi, dan juga mempertimbangan masalah-masalah yang menyangkut karya Gereja di dunia.
|
| Kan. 343 | Sinode para Uskup berwenang menentukan masalah- masalah yang harus dibahas dan mengajukan harapan-harapan, tetapi tidak memutuskannya dan tidak mengeluarkan dekret-dekret tentangnya, kecuali dalam kasus-kasus tertentu sinode diberi kuasa menentukan oleh Paus, yang dalam hal itu berwenang mengesahkan keputusan-keputusan sinode.
|
| Kan. 344 | Sinode para Uskup langsung berada dibawah otoritas Paus yang berhak:
10 memanggil sinode setiap kali dianggapnya baik dan menunjuk tempat sidang;
20 mengesahkan pemilihan para anggota yang harus dipilih me- nurut norma hukum khusus, dan menunjuk serta mengangkat anggota-anggota lain;
30 menetapkan bahan yang harus dibahas pada waktu yang tepat sebelum sinode diselenggarakan menurut norma hukum khusus;
40 menentukan agenda persidangan;
50 mengepalai sinode, sendiri atau lewat orang lain;
60 menutup, memindahkan, menangguhkan dan membubarkan sinode itu.
|
| Kan. 345 | Sinode para Uskup dapat dihimpun atau dalam sidang umum, entah sidang itu bersifat biasa entah luar biasa, di mana dibahas hal-hal yang langsung menyangkut kesejahteraan Gereja seluruhnya, atau juga dalam sidang khusus, di mana dibahas perkara-perkara yang langsung menyangkut kawasan-kawasan tertentu.
|
| Kan. 346 §1 | Sinode para Uskup yang dihimpun dalam sidang umum biasa, terdiri dari anggota-anggota yang kebanyakan adalah Uskup-uskup, yang dipilih oleh Konferensi para Uskup untuk setiap himpunan menurut pedoman yang ditentukan hukum khusus mengenai sinode; lain-lainnya diberi tugas berdasarkan hukum itu juga;lain-lainnya lagi diangkat langsung oleh Paus; selain itu ada beberapa anggota tarekat-tarekat religius klerikal, yang dipilih menurut norma hukum itu juga.
|
| Kan. 346 §2 | Sinode para Uskup yang dihimpun dalam sidang umum luar biasa untuk membahas perkara-perkara yang menuntut penyelesaian yang cepat, terdiri dari anggota-anggota yang kebanyakan Uskup- uskup, ditugaskan menurut hukum khusus mengenai sinode berdasar- kan jabatan yang mereka pegang, sedangkan lain-lainnya diangkat oleh Paus secara langsung; selain itu ada beberapa anggota tarekat-tarekat religius klerikal yang dipilih menurut norma hukum itu juga.
|
| Kan. 346 §3 | Sinode para Uskup, yang dihimpun dalam sidang khusus, terdiri dari anggota-anggota yang dipilih terutama dari kawasan-kawasan yang merupakan sasaran diadakannya sinode, menurut norma hukum khusus yang mengatur sinode.
|
| Kan. 347 §1 | Bila sidang sinode para Uskup ditutup oleh Paus, berakhirlah tugas yang dipercayakan kepada para Uskup dan anggota-anggota lainnya di dalam sinode itu.
|
| Kan. 347 §2 | Bila Takhta Apostolik menjadi lowong setelah sinode dipanggil, atau sementara berlangsung, sidang sinode menurut hukum sendiri ditangguhkan, demikian pula tugas yang dipercayakan kepada para anggota dalam sidang itu, sampai Paus yang baru memutuskan untuk membubarkan atau melanjutkannya.
|
| Kan. 348 §1 | Hendaknya sinode para Uskup mempunyai sekretariat jenderal yang tetap, yang dikepalai oleh sekretaris jenderal, ditunjuk oleh Paus dan dibantu oleh dewan sekretariat; dewan itu terdiri dari Uskup-uskup, sebagian dipilih oleh sinode para Uskup sendiri menurut norma hukum khusus, sebagian lagi ditunjuk oleh Paus; tetapi tugas mereka semua itu selesai bila sidang umum berikutnya dimulai.
|
| Kan. 348 §2 | Selain itu, untuk setiap sidang sinode para Uskup ditetapkan satu atau beberapa sekretaris khusus yang diangkat oleh Paus, dan mereka menjalankan tugas yang diserahkan itu hanya sampai selesainya sidang sinode.
|
| Kan. 349 | Para Kardinal Gereja Romawi Kudus membentuk Kolegium khusus yang berwenang menyelenggarakan pemilihan Paus menurut norma hukum khusus; selain itu para Kardinal membantu Paus, baik dengan bertindak secara kolegial, bila dipanggil berkumpul untuk membahas masalah-masalah yang sangat penting, maupun sendiri-sendiri yakni dengan aneka jabatan yang mereka emban, membantu Paus terutama dalam reksa harian seluruh Gereja.
|
| Kan. 350 §1 | Kolegium Kardinal dibagi menjadi tiga tingkatan: episkopal, yang terdiri dari para Kardinal yang oleh Paus diberi gelar Gereja suburbikaris dan juga Batrik Gereja Timur yang diangkat ke dalam Kolegium Kardinal; presbiteral dan diakonal.
|
| Kan. 350 §2 | Para Kardinal tingkat presbiteral dan diakonal masing-masing oleh Paus diberi gelar atau diakonia di Roma.
|
| Kan. 350 §3 | Para Batrik Gereja Timur yang diangkat ke dalam Kolegium Kardinal mempunyai Takhta patriarkalnya masing-masing sebagai gelar.
|
| Kan. 350 §4 | Kardinal Dekan mempunyai keuskupan Ostia sebagai gelar, bersama dengan gelar Gereja lain yang sudah dipunyainya.
|
| Kan. 350 §5 | Melalui opsi yang dilakukan dalam Konsistori dan disetujui oleh Paus, dengan mengindahkan urutan tahbisan dan pengangkatan, dapatlah para Kardinal dari tingkat presbiteral pindah ke gelar lain dan para Kardinal dari tingkat diakonal ke diakonia lain, dan bila sudah genap sepuluh tahun berada dalam tingkat diakonal, juga ke tingkat presbiteral.
|
| Kan. 350 §6 | Kardinal dari tingkat diakonal yang pindah lewat opsi ke tingkat presbiteral, mendapat urutan mendahului semua Kardinal presbiteral, yang diangkat menjadi Kardinal sesudahnya.
|
| Kan. 351 §1 | Yang diangkat menjadi Kardinal adalah para pria yang dipilih dengan bebas oleh Paus, sekurang-kurangnya sudah ditahbiskan imam, unggul dalam ajaran, moral, kesalehan dan juga kearifan bertindak; mereka yang belum Uskup, harus menerima tahbisan Uskup.
|
| Kan. 351 §2 | Para Kardinal diangkat oleh Paus dengan suatu dekret, yang diumumkan di hadapan Kolegium Kardinal; sejak pengumuman itu mereka terikat kewajiban-kewajiban dan mempunyai hak-hak yang ditetapkan hukum.
|
| Kan. 351 §3 | Orang yang dipromosikan ke martabat Kardinal, yang pengangkatannya diumumkan oleh Paus tetapi namanya masih disimpan dalam hati (in pectore), sementara itu belum terkena kewajiban-kewajiban para Kardinal dan tidak mempunyai hak-hak mereka; tetapi setelah namanya diumumkan oleh Paus, ia terkena kewajiban-kewajiban dan mempunyai hak-hak itu, namun hak presedensi diperhitungkan sejak hari pengangkatan dalam hati tersebut.
|
| Kan. 352 §1 | Kolegium Kardinal dikepalai oleh Dekan, yang bila berhalangan diwakili oleh Subdekan; Dekan, atau Subdekan, tidak mempunyai kuasa kepemimpinan apapun atas para Kardinal lainnya, melainkan dianggap sebagai yang pertama di antara rekan-rekan sederajat (primus inter pares).
|
| Kan. 352 §2 | Bila jabatan Dekan lowong, para Kardinal dengan gelar Gereja suburbikaris, dan hanya mereka, dibawah pimpinan Subdekan, bila ia hadir, atau seorang yang terdahulu diangkat menjadi Kardinal di antara mereka, hendaknya memilih seorang dari sidang itu untuk menjadi Dekan Kolegium Kardinal; namanya hendaknya disampaikan kepada Paus yang berwenang menyetujui orang yang terpilih itu.
|
| Kan. 352 §3 | Dengan cara yang sama seperti yang disebut dalam § 2, dibawah pimpinan Dekan sendiri dipilih Subdekan; juga persetujuan atas pemilihan Subdekan termasuk wewenang Paus.
|
| Kan. 352 §4 | Dekan dan Subdekan, jika tidak mempunyai domisili di Roma, hendaknya memperolehnya di situ.
|