KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 356 | Para Kardinal terikat kewajiban untuk bekerjasama secara rajin dengan Paus; karena itu para Kardinal yang mengemban jabatan apapun dalam Kuria dan bukan Uskup diosesan, terikat kewajiban untuk tinggal di Roma; para Kardinal yang memimpin suatu keuskupan sebagai Uskup diosesan, hendaknya datang ke Roma setiap kali dipanggil oleh Paus.
| | Kan. 357 §1 | Para Kardinal yang telah dianugerahi Gereja suburbikaris atau suatu gereja di Roma sebagai gelar, setelah menerimanya secara resmi, hendaknya dengan nasihat serta perlindungannya memajukan kesejahteraan keuskupan-keuskupan dan Gereja-gereja itu, tetapi tanpa mempunyai kuasa kepemimpinan atasnya; dan dengan alasan apapun tidak boleh campur-tangan dalam hal-hal yang menyangkut pengurusan harta-benda, disiplin atau pelayanan Gereja-gereja.
| | Kan. 357 §2 | Para Kardinal yang berada di luar Roma dan di luar keuskupannya sendiri, dalam hal-hal yang mengenai pribadinya exempt dari kuasa kepemimpinan Uskup di keuskupan di mana mereka berada.
| | Kan. 358 | Kardinal yang oleh Paus diserahi tugas untuk mewakilinya dalam suatu perayaan meriah atau pertemuan, sebagai legatus a latere, yakni sebagai alter ego (akunya yang kedua), seperti juga halnya dengan orang yang diserahi suatu tugas pastoral untuk dipenuhi sebagai utusan khusus, hanya mempunyai wewenang yang diberikan Paus kepadanya.
| | Kan. 359 | Bila Takhta Apostolik lowong, Kolegium Kardinal hanya mempunyai kuasa dalam Gereja yang diberikan kepadanya dalam undang-undang khusus.
| << >>
|