| Kan. 362 | Paus mempunyai hak asli (ius nativum) dan independen untuk mengangkat dan mengutus Duta-dutanya, baik ke Gereja-gereja partikular pada pelbagai bangsa atau di pelbagai kawasan, maupun sekaligus ke Negara-negara dan Otoritas-otoritas publik; demikian pula untuk memindahkan dan memanggil-kembali mereka, dengan tetap mengindahkan norma-norma hukum internasional yang menyangkut pengutusan dan pemanggilan-kembali para Duta pada Negara-negara.
|
| Kan. 363 §1 | Kepada Duta-duta Paus dipercayakan tugas untuk secara tetap mewakili pribadi Paus sendiri pada Gereja-gereja partikular atau juga pada Negara-negara dan Otoritas-otoritas publik ke mana mereka diutus.
|
| Kan. 363 §2 | Takhta Apostolik juga diwakili oleh mereka yang ditugaskan sebagai Delegatus atau Pengamat dalam Misi kepausan pada Dewan-dewan Internasional atau Konferensi-konferensi dan Pertemuan-pertemuan.
|
| Kan. 364 | Tugas utama Duta kepausan ialah mengusahakan agar ikatan-ikatan kesatuan yang ada antara Takhta Apostolik dan Gereja- gereja partikular makin hari makin kuat dan makin berhasil. Maka Duta kepausan sesuai dengan lingkup kerja masing-masing bertugas:
10 mengirim kepada Takhta Apostolik berita tentang keadaan Gereja-gereja partikular dan tentang segala sesuatu yang menyangkut hidup Gereja sendiri dan kesejahteraan jiwa-jiwa;
20 membantu para Uskup dengan kegiatan dan nasihat, dengan tetap memperhatikan keutuhan pelaksanaan kuasa legitim mereka;
30 mendukung hubungan erat dengan Konferensi para Uskup, dengan memberinya bantuan dengan segala cara;
40 dalam hal pengangkatan Uskup, menyampaikan atau mengaju-kan nama-nama para calon kepada Takhta Apostolik, dan juga menyelenggarakan proses informatif mengenai para calon yang akan diangkat, menurut norma-norma yang diberikan oleh Takhta Apostolik;
50 berusaha agar dikembangkan hal-hal yang menyangkut perdamaian, kemajuan dan kerjasama para bangsa;
60 berusaha bersama para Uskup, agar dibina hubungan baik antara Gereja katolik dengan Gereja-gereja lain atau persekutuan- persekutuan gerejawi, bahkan juga dengan agama-agama bukan kristiani;
70 bekerjasama dengan para Uskup melindungi hal-hal yang termasuk misi Gereja dan Takhta Apostolik dihadapan pimpinan Negara;
80 Selain itu menjalankan kewenangannya dan menyelesaikan tugas-tugas lain yang dipercayakan Takhta Apostolik kepadanya.
|
| Kan. 365 §1 | Duta kepausan yang sekaligus menjalankan perwakilan pada Negara menurut norma-norma hukum internasional, juga mempunyai tugas khusus untuk:
10 memajukan dan membina hubungan-hubungan antara Takhta Apostolik dan Otoritas-otoritas Negara;
20 membahas masalah-masalah yang menyangkut hubungan antara Gereja dan Negara; dan secara khusus mengurus pembuatan dan pelaksanaan konkordat-konkordat dan perjanjian-perjanjian semacam itu.
|
| Kan. 365 §2 | Dalam menyelesaikan perkara-perkara yang disebut dalam § 1, sesuai dengan keadaan, Duta kepausan janganlah lalai mencari pendapat dan nasihat para Uskup dari wilayah gerejawi yang bersangkutan, dan memberi informasi tentang jalannya perundingan kepada mereka.
|
| Kan. 366 | Mengingat sifat khusus tugas Duta, maka:
10 tempat Perwakilan kepausan exempt dari kuasa kepemimpinan Ordinaris wilayah, kecuali mengenai perayaan perkawinan;
20 Duta kepausan boleh, sedapat mungkin setelah memberitahu Ordinaris wilayah, mengadakan perayaan liturgis juga dengan pontifikalia, di semua gereja wilayah perwakilannya.
|
| Kan. 367 | Tugas Duta kepausan tidak berhenti bila Takhta Apostolik lowong, kecuali ditentukan lain dalam Surat kepausan; tetapi tugas itu berhenti bila mandat selesai, dengan pemanggilan-kembali yang diberitahukan kepadanya, dengan pengunduran diri yang diterima oleh Paus.
|
| Kan. 368 | Gereja-gereja partikular, dalamnya dan darinya terwujud Gereja katolik yang satu dan satu-satunya, terutama ialah keuskupan-keuskupan; dengan keuskupan-keuskupan ini, kecuali pasti lain, disamakanlah prelatur teritorial dan keabasan teritorial, vikariat apostolik dan prefektur apostolik, dan juga administrasi apostolik yang didirikan secara tetap.
|
| Kan. 369 | Keuskupan adalah bagian dari umat AlIah, yang dipercayakan kepada Uskup untuk digembalakan dengan kerjasama para imam, sedemikian sehingga dengan mengikuti gembalanya dan dihimpun olehnya dengan Injil serta Ekaristi dalam Roh Kudus, membentuk Gereja partikular, dalam mana sungguh-sungguh terwujud dan berkarya Gereja Kristus yang satu, kudus, katolik dan apostolik.
|
| Kan. 370 | Prelatur teritorial atau keabasan teritorial adalah bagian tertentu umat Allah, yang dibatasi secara teritorial dan yang karena keadaan khusus reksanya dipercayakan kepada seorang Prelat atau Abas, yang seperti Uskup diosesan memimpinnya sebagai gembalanya sendiri.
|
| Kan. 371 §1 | Vikariat apostolik atau prefektur apostolik adalah bagian tertentu umat Allah, yang karena keadaan khusus, belum dibentuk menjadi keuskupan, dan yang reksa pastoralnya diserahkan kepada Vikaris apostolik atau Prefek apostolik yang memimpinnya atas nama Paus.
|
| Kan. 371 §2 | Administrasi apostolik adalah bagian tertentu umat Allah yang karena alasan-alasan khusus dan berat oleh Paus tidak didirikan menjadi keuskupan, dan yang reksa pastoralnya diserahkan kepada Administrator apostolik yang memimpinnya atas nama Paus.
|
| Kan. 372 §1 | Pada umumnya bagian umat Allah yang membentuk keuskupan atau Gereja partikular lainnya, dibatasi pada wilayah tertentu, sedemikian sehingga mencakup semua orang beriman yang tinggal di dalam wilayah itu.
|
| Kan. 372 §2 | Namun, di mana menurut penilaian otoritas tertinggi Gereja bermanfaat, setelah mendengarkan pendapat Konferensi para Uskup yang berkepentingan, di wilayah itu dapat didirikan Gereja-gereja partikular yang berbeda menurut ritus kaum beriman atau alasan lain yang serupa.
|
| Kan. 373 | Hanyalah otoritas tertinggi Gereja berwenang mendirikan Gereja-gereja partikular; yang didirikan secara legitim menurut hukum sendiri memiliki status badan hukum.
|
| Kan. 374 §1 | Setiap keuskupan atau Gereja partikular lain hendaknya dibagi menjadi bagian-bagian tersendiri, yakni paroki- paroki.
|
| Kan. 374 §2 | Untuk memupuk reksa pastoral dengan kegiatan bersama, beberapa paroki yang berdekatan dapat digabungkan menjadi himpunan-himpunan khusus, seperti dekenat-dekenat (vicariatus foranei).
|
| Kan. 375 §1 | Para Uskup, yang berdasarkan penetapan ilahi adalah pengganti-pengganti para Rasul lewat Roh Kudus yang dianugerahkan kepada mereka, ditetapkan menjadi Gembala-gembala dalam Gereja, agar mereka sendiri menjadi guru dalam ajaran, imam dalam ibadat suci, dan pelayan dalam kepemimpinan.
|
| Kan. 375 §2 | Para Uskup karena tahbisan episkopalnya sendiri, bersama dengan tugas menguduskan, menerima juga tugas-tugas mengajar dan memimpin, tetapi yang menurut hakikatnya hanya dapat mereka laksanakan dalam persekutuan hirarkis dengan kepala dan anggota- anggota Kolegium.
|
| Kan. 376 | Para Uskup disebut diosesan, jika kepada mereka dipercayakan reksa suatu keuskupan; lain-lainnya disebut tituler.
|
| Kan. 377 §1 | Para Uskup diangkat dengan bebas oleh Paus, atau mereka yang terpilih secara legitim dikukuhkan olehnya.
|
| Kan. 377 §2 | Sekurang-kurangnya setiap tiga tahun para Uskup provinsi gerejawi atau, dimana keadaan menganjurkannya, Konferensi para Uskup, hendaknya melalui perundingan bersama dan rahasia menyusun daftar para imam, juga anggota-anggota tarekat hidup-bakti, yang kiranya tepat untuk jabatan Uskup, dan menyampaikannya kepada Takhta Apostolik; tetapi setiap Uskup tetap berhak untuk memberitahu- kan sendiri kepada Takhta Apostolik nama-nama para imam yang dianggapnya pantas dan cakap untuk jabatan Uskup.
|
| Kan. 377 §3 | Kecuali secara legitim ditentukan lain, setiap kali perlu ditunjuk Uskup diosesan atau Uskup koajutor, untuk mengajukan apa yang disebut terna kepada Takhta Apostolik, Duta kepausan bertugas menyelidikinya satu demi satu; lalu bersama dengan penilaiannya sendiri, ia menyampaikan kepada Takhta Apostolik apa yang disarankan Uskup metropolit atau Sufragan dari provinsi di mana keuskupan yang membutuhkan Uskup itu berada atau yang merupakan kesatuan dengannya, dan juga pendapat ketua Konferensi para Uskup; selain itu Duta kepausan hendaknya mendengarkan pendapat beberapa orang dari kolegium konsultor dan kapitel katedral dan, jika dinilainya berguna, juga pendapat orang-orang lain dari kalangan klerus diosesan dan religius, begitu juga pendapat kaum awam yang unggul dalam kebijaksanaan, satu demi satu dan rahasia.
|
| Kan. 377 §4 | Kecuali secara legitim ditetapkan lain, Uskup diosesan yang berpendapat bahwa keuskupannya harus diberi seorang Uskup auksilier, hendaknya mengajukan daftar sekurang-kurangnya tiga imam yang paling tepat untuk jabatan itu kepada Takhta Apostolik.
|
| Kan. 377 §5 | Untuk selanjutnya tidak akan diberikan hak-hak dan privilegi- privilegi pemilihan, pengangkatan, pengajuan atau penunjukan Uskup- uskup kepada otoritas sipil.
|
| Kan. 378 §1 | Untuk kecakapan calon Uskup, dituntut bahwa ia:
10 unggul dalam iman yang teguh, moral yang baik, kesalehan, perhatian pada jiwa-jiwa (zelus animarum), kebijaksanaan, kearifan dan keutamaan-keutamaan manusiawi, serta memiliki sifat-sifat lain yang cocok untuk melaksanakan jabatan tersebut;
20 mempunyai nama baik;
30 sekurang-kurangnya berusia tiga puluh lima tahun;
40 sekurang-kurangnya sudah lima tahun ditahbiskan imam;
50 mempunyai gelar doktor atau sekurang-kurangnya lisensiat dalam Kitab Suci, teologi atau hukum kanonik yang diperolehnya pada lembaga pendidikan tinggi yang disahkan Takhta Apostolik, atau sekurang-kurangnya ahli sungguh-sungguh dalam disiplin-disiplin itu.
|
| Kan. 378 §2 | Penilaian definitif tentang kecakapan calon ada pada Takhta Apostolik.
|