Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 380Sebelum mengambil-alih secara kanonik (possessionem canonicam capere) jabatannya, hendaknya orang yang diangkat menjadi Uskup mengucapkan pengakuan iman dan sumpah kesetiaan pada Takhta Apostolik menurut rumus yang disahkan Takhta Apostolik itu.

Kan. 381 §1Uskup diosesan di keuskupan yang dipercayakan kepadanya mempunyai segala kuasa berdasar jabatan, sendiri dan langsung, yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pastoralnya, dengan tetap dikecualikan hal-hal yang menurut hukum atau dekret Paus direservasi bagi otoritas tertinggi atau otoritas gerejawi lainnya.

Kan. 381 §2Mereka yang mengepalai persekutuan-persekutuan kaum beriman lain yang disebut dalam kan. 368, dalam hukum disamakan dengan Uskup diosesan, kecuali dari hakikat halnya atau menurut ketentuan hukum ternyata lain.

Kan. 382 §1Yang diangkat Uskup tidak dapat mencampuri pelaksanaan jabatan yang diserahkan kepadanya sebelum mengambil- alih secara kanonik keuskupannya; tetapi ia dapat menjalankan semua tugas yang sudah dipunyainya di keuskupan itu pada waktu pengangkatannya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 409, § 2.

Kan. 382 §2Kecuali terkena halangan legitim, orang yang terpilih untuk jabatan Uskup diosesan harus mengambil-alih secara kanonik keuskupannya dalam waktu empat bulan setelah menerima surat apostolik, bila ia belum ditahbiskan Uskup; tetapi jika ia sudah ditahbiskan, dalam waktu dua bulan setelah penerimaan surat itu.

Kan. 382 §3Uskup mengambil-alih secara kanonik keuskupannya segera setelah ia, sendiri atau lewat seorang wakil, menunjukkan di keuskupan itu surat apostolik kepada kolegium konsultor, dengan dihadiri kanselir kuria yang membuat berita acara; atau di keuskupan yang baru didirikan segera setelah ia memaklumkan surat itu kepada klerus dan umat yang hadir dalam gereja katedral, dan dicatat dalam akta oleh imam paling senior di antara yang hadir.

Kan. 382 §4Sangat dianjurkan agar pengambilalihan secara kanonik itu dilakukan dalam tindakan liturgis di gereja katedral dengan dihadiri klerus dan umat.

Kan. 383 §1Dalam melaksanakan tugasnya sebagai gembala, Uskup diosesan hendaknya memperhatikan semua orang beriman yang dipercayakan kepada reksanya dari setiap usia, kedudukan atau bangsa, baik yang bertempat-tinggal di wilayahnya maupun yang hanya sementara berada di situ; dan hendaknya ia juga menunjukkan semangat kerasulan terhadap mereka yang karena kondisi hidupnya tidak dapat secukupnya mendapat reksa pastoral yang biasa, dan juga terhadap mereka yang tidak mempraktekkan agamanya lagi.

Kan. 383 §2Bila ada orang-orang beriman dengan ritus yang berlainan di keuskupannya, hendaknya ia memperhatikan kebutuhan-kebutuhan spiritual mereka baik lewat para imam atau paroki-paroki ritus yang sama, maupun lewat Vikaris episkopal.

Kan. 383 §3Terhadap para saudara yang tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja katolik, hendaknya ia bersikap manusiawi dan penuh kasih sambil memupuk juga ekumenisme sebagaimana dipahami Gereja.

Kan. 383 §4Hendaknya ia menganggap orang-orang yang tidak dibaptis sebagai yang dipercayakan kepadanya dalam Tuhan, sehingga bersinar juga bagi mereka kasih Kristus, sebab Uskup harus menjadi saksi-Nya di hadapan semua orang.

<<   >>