| Kan. 387 | Uskup diosesan, dengan mengingat bahwa ia terikat kewajiban memberi teladan kesucian dalam kasih, kerendahan hati dan kesederhanaan hidup, hendaknya dengan segala upaya mengusahakan pengembangan kesucian kaum beriman kristiani menurut panggilan khas masing-masing; dan karena ia adalah pembagi utama misteri- misteri Allah, maka hendaknya ia senantiasa berusaha agar orang-orang beriman kristiani yang dipercayakan kepada reksanya dengan perayaan sakramen-sakramen tumbuh dalam rahmat, dan agar mereka mengenal dan menghayati misteri paskah.
|
| Kan. 388 §1 | Uskup diosesan setelah mengambil-alih secara kanonik keuskupannya harus mengaplikasikan Misa untuk kesejahteraan umat (Missa pro populo) di wilayahnya setiap hari Minggu dan hari-hari raya wajib.
|
| Kan. 388 §2 | Uskup harus mempersembahkan dan mengaplikasikan sendiri Misa untuk kesejahteraan umat pada hari-hari yang disebut dalam § 1; jika ia secara legitim terhalang untuk merayakannya, hendaknya ia menyuruh orang lain untuk mengaplikasikannya pada hari-hari itu, atau ia sendiri merayakannya pada hari-hari lain.
|
| Kan. 388 §3 | Uskup, yang disamping keuskupannya sendiri masih diserahi keuskupan-keuskupan lain, juga sebagai administrator, memenuhi kewajiban dengan aplikasi satu Misa bagi seluruh umat yang dipercaya- kan kepadanya.
|
| Kan. 388 §4 | Uskup yang tidak memenuhi kewajiban yang disebut dalam §§ 1-3 hendaknya selekas mungkin mengaplikasikan Misa bagi kesejah- teraan umatnya sebanyak yang dilalaikannya.
|
| Kan. 389 | Hendaknya ia sering memimpin perayaan Ekaristi mahakudus di gereja katedral atau gereja lain keuskupannya, terutama pada hari-hari raya wajib dan perayaan-perayaan lain.
|
| Kan. 390 | Uskup diosesan dapat melaksanakan upacara-upacara pontifikal di seluruh keuskupannya; tetapi tidak di luar keuskupannya sendiri tanpa persetujuan jelas atau sekurang-kurangnya yang secara masuk akal diperkirakan akan diberikan Ordinaris wilayah itu.
|
| Kan. 391 §1 | Uskup diosesan bertugas memimpin Gereja partikular yang dipercayakan kepadanya dengan kuasa legislatif, eksekutif dan yudisial, menurut norma hukum.
|
| Kan. 391 §2 | Kuasa legislatif dijalankan Uskup sendiri; kuasa eksekutif dijalankan baik sendiri maupun lewat Vikaris jenderal atau episkopal menurut norma hukum; kuasa yudisial dijalankan baik sendiri maupun lewat Vikaris yudisial dan para hakim menurut norma hukum.
|
| Kan. 392 §1 | Karena harus melindungi kesatuan seluruh Gereja, maka Uskup wajib memajukan disiplin umum untuk seluruh Gereja dan karenanya wajib mendesakkan pelaksanaan semua undang-undang gerejawi.
|
| Kan. 392 §2 | Hendaknya ia menjaga agar penyalahgunaan jangan menyusup ke dalam disiplin gerejawi, terutama mengenai pelayanan sabda, perayaan sakramen-sakramen dan sakramentali, penghormatan terhadap Allah dan para Kudus, dan juga pengelolaan harta-benda.
|
| Kan. 393 | Dalam semua perkara yuridis keuskupan, Uskup diosesan mewakili keuskupan itu.
|
| Kan. 394 §1 | Aneka macam kerasulan di keuskupan hendaknya dikembangkan oleh Uskup, dan diusahakannya agar di seluruh keuskupan atau wilayah-wilayah khusus, semua karya kerasulan dikoordinasi di bawah pimpinannya, tetapi dengan memperhatikan sifat khas masing-masing kerasulan.
|
| Kan. 394 §2 | Hendaknya ia menekankan kewajiban kaum beriman untuk merasul sesuai dengan kedudukan dan kemampuan masing-masing, dan hendaknya ia mengajak mereka untuk berperan-serta dan membantu pelbagai karya kerasulan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan tempat dan waktu.
|
| Kan. 395 §1 | Uskup diosesan, meskipun mempunyai Uskup koajutor atau auksilier, terikat kewajiban untuk secara pribadi tinggal di keuskupannya.
|
| Kan. 395 §2 | Kecuali karena kunjungan ad limina atau Konsili-konsili, sinode para Uskup, Konferensi para Uskup yang harus dihadirinya, atau karena kewajiban lain yang diserahkan secara legitim kepadanya, karena alasan wajar ia dapat pergi dari keuskupannya tidak melebihi satu bulan, baik terus-menerus maupun terputus-putus, asal saja diatur jangan sampai keuskupan menderita kerugian karena kepergiannya.
|
| Kan. 395 §3 | Janganlah ia pergi dari keuskupan pada hari-hari Natal, Pekan Suci dan Paskah, Pentakosta dan Tubuh dan Darah Kristus, kecuali karena alasan berat dan mendesak.
|
| Kan. 395 §4 | Jika Uskup pergi secara tidak legitim dari keuskupan selama lebih dari enam bulan, hendaknya Uskup metropolit memberitahu Takhta Apostolik mengenai kepergiannya; dan apabila Uskup metropolit yang pergi, maka hendaknya Uskup sufragan yang paling tua melaporkannya.
|
| Kan. 396 §1 | Uskup terikat kewajiban untuk mengunjungi keuskupan baik seluruhnya maupun sebagian setiap tahun, sedemikian sehingga sekurang-kurangnya setiap lima tahun ia mengunjungi seluruh keuskupannya; kunjungan tersebut dilakukan sendiri atau, jika ter- halang secara legitim, melalui Uskup koajutor, atau Uskup auksilier, atau Vikaris jenderal atau Vikaris episkopal atau seorang imam lain.
|
| Kan. 396 §2 | Uskup boleh memilih klerikus yang dikehendakinya sebagai pendamping dan pembantu dalam kunjungannya, dan dibatalkan setiap privilegi atau kebiasaan yang berlawanan.
|
| Kan. 397 §1 | Yang harus mendapat kunjungan biasa oleh Uskup ialah orang-orang, lembaga-lembaga katolik, benda-benda dan tempat- tempat suci, yang berada di kawasan keuskupan.
|
| Kan. 397 §2 | Para anggota tarekat-tarekat religius tingkat kepausan dan rumah-rumahnya dapat dikunjungi Uskup hanya dalam kasus-kasus yang dinyatakan oleh hukum.
|
| Kan. 398 | Hendaknya Uskup berusaha menyelesaikan kunjungan pastoralnya dengan seksama; hendaknya ia menjaga agar jangan memberatkan dan membebani siapa pun dengan pengeluaran yang berlebihan.
|
| Kan. 399 §1 | Uskup diosesan wajib setiap lima tahun memberi-kan kepada Paus laporan mengenai keadaan keuskupan yang dipercayakan kepadanya, menurut bentuk dan waktu yang ditentukan Takhta Apostolik.
|
| Kan. 399 §2 | Jika tahun untuk memberikan laporan seluruhnya atau sebagian jatuh bersamaan dengan dua tahun pertama sejak awal kepemimpinan keuskupan, untuk kali itu Uskup dapat tidak membuat dan menyampaikan laporan.
|
| Kan. 400 §1 | Uskup diosesan, pada tahun ia wajib memberikan laporan kepada Paus, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Apostolik, hendaknya pergi ke Roma untuk menghormati makam Santo Petrus dan Paulus Rasul dan menghadap Paus.
|
| Kan. 400 §2 | Uskup hendaknya memenuhi sendiri kewajiban yang disebut di atas, kecuali terhalang secara legitim; dalam hal itu hendaknya ia memenuhi kewajiban itu dengan diwakili oleh Uskup koajutor bila ada, atau auksilier, atau imam yang cakap dari para imam yang tinggal di keuskupannya.
|
| Kan. 400 §3 | Vikaris apostolik dapat memenuhi kewajiban itu dengan diwakili orang yang dikuasakan, juga yang tinggal di Roma; Prefek apostolik tidak terikat kewajiban itu.
|
| Kan. 401 §1 | Uskup diosesan yang sudah berusia genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Paus, yang akan mengambil keputusan setelah mempertimbangkan segala keadaan.
|
| Kan. 401 §2 | Uskup diosesan yang karena alasan kesehatan atau karena alasan berat lain menjadi kurang cakap untuk melaksanakan tugasnya, diminta dengan sangat untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
|
| Kan. 402 §1 | Uskup yang pengunduran diri dari jabatannya diterima, mendapat gelar emeritus dari keuskupannya, dan jika mau, dapat mempertahankan tempat tinggalnya di keuskupan, kecuali dalam kasus-kasus tertentu karena keadaan khusus ditentukan lain oleh Takhta Apostolik.
|
| Kan. 402 §2 | Konferensi para Uskup harus mengusahakan agar dijamin sustentasi yang pantas dan sesuai bagi Uskup yang mengundurkan diri, dengan memperhatikan bahwa kewajiban itu pertama-tama mengikat keuskupan yang telah diabdinya.
|
| Kan. 403 §1 | Jika kebutuhan-kebutuhan pastoral keuskupan menganjurkannya, maka hendaknya atas permohonan Uskup diosesan diangkat seorang atau beberapa Uskup auksilier; Uskup auksilier tidak mempunyai hak mengganti.
|
| Kan. 403 §2 | Dalam keadaan-keadaan yang cukup berat, juga yang bersifat pribadi, Uskup diosesan dapat diberi Uskup auksilier yang dibekali dengan kewenangan khusus.
|
| Kan. 403 §3 | Takhta Suci, jika menganggapnya lebih tepat, ex officio dapat mengangkat Uskup koajutor, yang juga dibekali dengan kewenangan- kewenangan khusus; Uskup koajutor mempunyai hak mengganti.
|
| Kan. 404 §1 | Uskup koajutor menduduki jabatannya dengan menunjukkan, sendiri atau melalui orang yang dikuasakannya, surat apostolik pengangkatannya kepada Uskup diosesan dan kolegium konsultor dengan dihadiri kanselir kuria yang hendaknya membuat berita acara.
|
| Kan. 404 §2 | Uskup auksilier menduduki jabatannya dengan menunjukkan surat apostolik pengangkatannya kepada Uskup diosesan dengan dihadiri kanselir kuria yang hendaknya membuat berita acara.
|
| Kan. 404 §3 | Apabila Uskup diosesan terhalang sepenuhnya, baik Uskup koajutor maupun Uskup auksilier cukup menunjukkan surat apostolik pengangkatannya kepada kolegium konsultor dengan dihadiri kanselir kuria.
|
| Kan. 405 §1 | Uskup koajutor, dan juga Uskup auksilier, mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan kanon-kanon berikut dan dirumuskan dalam surat pengangkatannya.
|
| Kan. 405 §2 | Uskup koajutor dan Uskup auksilier yang disebut dalam kan. 403, § 2 mendampingi Uskup diosesan dalam seluruh kepemimpinan keuskupan dan mewakilinya bila ia tidak ada atau terhalang.
|
| Kan. 406 §1 | Uskup koajutor, dan juga Uskup auksilier yang disebut dalam kan. 403, § 2, hendaknya diangkat menjadi Vikaris jenderal oleh Uskup diosesan; selain itu hendaknya Uskup diosesan menyerahkan kepadanya lebih dulu daripada kepada lain-lainnya, hal- hal yang menurut hukum membutuhkan mandat khusus.
|
| Kan. 406 §2 | Kecuali dalam surat apostolik diatur lain dan dengan mengindahkan ketentuan § 1, Uskup diosesan hendaknya mengangkat Uskup auksilier atau Uskup-uskup auksiliernya menjadi Vikaris-vikaris jenderal atau sekurang-kurangnya menjadi Vikaris-vikaris episkopal, yang hanya tergantung pada otoritasnya atau otoritas Uskup koajutor atau Uskup auksilier yang disebut dalam kan. 403, § 2.
|
| Kan. 407 §1 | Agar kesejahteraan keuskupan sekarang dan di masa depan dikembangkan sebaik-baiknya, Uskup diosesan, Uskup koajutor dan Uskup auksilier yang disebut dalam kan. 403, § 2 hendaknya dalam hal-hal yang cukup penting saling berkonsultasi.
|
| Kan. 407 §2 | Uskup diosesan dalam mempertimbangkan hal-hal yang cukup penting, terutama yang bersifat pastoral, hendaknya berkonsultasi lebih dahulu dengan para Uskup auksilier dari pada dengan orang-orang lain.
|
| Kan. 407 §3 | Uskup koajutor dan Uskup auksilier, justru karena dipanggil untuk mengambil bagian dalam keprihatinan Uskup diosesan, hendaknya menjalankan tugas-tugas mereka sedemikian sehingga mereka melangkah bersamanya dengan usaha dan semangat terpadu.
|
| Kan. 408 §1 | Uskup koajutor dan Uskup auksilier, bila tidak terhambat halangan wajar, diwajibkan untuk menyelenggarakan upacara pontifikal dan tugas-tugas yang merupakan kewajiban Uskup diosesan, setiap kali diminta olehnya.
|
| Kan. 408 §2 | Hak-hak dan tugas-tugas Uskup yang dapat dijalankan Uskup koajutor atau Uskup auksilier, janganlah diserahkan oleh Uskup diosesan secara tetap kepada orang lain.
|
| Kan. 409 §1 | Bila Takhta Uskup lowong, Uskup koajutor segera menjadi Uskup dari keuskupan untuknya ia ditetapkan, asalkan jabatan itu dimilikinya secara legitim.
|
| Kan. 409 §2 | Bila Takhta Uskup lowong, sampai Uskup baru menduduki Takhtanya, Uskup auksilier, kecuali ditentukan lain oleh otoritas yang berwenang, menjalankan semua dan hanya kuasa dan kewenangan yang bila Takhta terisi, dipunyainya sebagai Vikaris jenderal atau Vikaris episkopal; dan bila ia tidak ditunjuk menjadi Administrator diosesan, hendaknya ia menjalankan kuasa yang diberikan hukum dibawah otoritas Administrator diosesan yang mengepalai kepemimpinan keuskupan.
|
| Kan. 410 | Uskup koajutor dan Uskup auksilier terikat kewajiban, seperti Uskup diosesan sendiri, untuk tinggal di keuskupan; janganlah mereka pergi lama dari situ, kecuali karena suatu tugas yang harus dipenuhi di luar keuskupan atau karena liburan yang jangan melampaui satu bulan.
|
| Kan. 411 | Mengenai pengunduran diri dari jabatan Uskup koajutor dan Uskup auksilier, diterapkan ketentuan-ketentuan kan. 401 dan 402, § 2.
|
| Kan. 412 | Takhta Uskup dimengerti terhalang apabila karena penahanan, pengusiran, pembuangan atau ketidakmampuan, Uskup diosesan terhalang sama sekali untuk mengurus tugas pastoral di keuskupannya, bahkan tidak dapat berhubungan dengan umatnya lewat surat.
|
| Kan. 413 §1 | Bila Takhta terhalang, kepemimpinan keuskupan, kecuali diatur lain oleh Takhta Suci, beralih kepada Uskup koajutor, jika ada; jika tidak ada atau terhalang, maka beralih kepada Uskup auksilier atau Vikaris jenderal atau episkopal, atau imam yang lain, dengan mengindahkan urutan orang-orang yang ditetapkan oleh Uskup diosesan segera setelah menduduki jabatannya; dan daftar itu harus diberitahukan kepada Uskup metropolit dan paling sedikit tiga tahun sekali diperbaharui dan hendaknya disimpan dengan rahasia oleh kanselir.
|
| Kan. 413 §2 | Jika tidak ada Uskup koajutor atau ia terhalang dan daftar yang disebut dalam § 1 juga tidak tersedia, kolegium konsultor bertugas memilih seorang imam untuk memimpin keuskupan.
|
| Kan. 413 §3 | Yang mengambil-alih kepemimpinan keuskupan menurut norma §§ 1 atau 2, hendaknya selekas mungkin memberitahu Takhta Suci tentang Takhta yang terhalang dan jabatan yang diterimanya.
|
| Kan. 414 | Setiap orang yang menurut norma kan. 413 dipanggil untuk menjalankan reksa pastoral keuskupan untuk sementara waktu, hanya selama Takhta terhalang, dalam menjalankan reksa pastoral keuskupan terikat kewajiban-kewajiban dan kuasa yang dalam hukum dimiliki oleh Administrator diosesan.
|
| Kan. 415 | Jika Uskup diosesan dilarang melaksanakan tugasnya karena hukuman gerejawi, Uskup metropolit atau Uskup sufragan yang tertua dalam jabatan, jika Uskup metropolit tidak ada atau jika Uskup metropolit itu sendiri yang tersangkut, hendaknya segera menghubungi Takhta Suci agar Takhta Suci mengambil langkah-langkah seperlunya.
|