Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 39Syarat-syarat dalam tindakan administratif hanya dianggap disertakan demi sahnya, apabila dinyatakan dengan kata kalau, kecuali, asalkan.

Kan. 40Pelaksana suatu tindakan administratif tidak sah melak- sanakan tugasnya, sebelum menerima surat serta menyelidiki otentisitas dan keutuhannya, kecuali sebelumnya telah dikirim berita tentang hal itu kepadanya oleh otoritas yang mengeluarkan tindakan itu.

Kan. 41Pelaksana tindakan administratif yang hanya ditugaskan untuk melaksanakannya, tidak dapat menolak pelaksanaan tindakan itu, kecuali jelas bahwa tindakan itu tidak sah, atau karena alasan lain yang berat tidak dapat dipertahankan, atau syarat-syarat yang dicantumkan dalam tindakan administratif itu sendiri tidak terpenuhi; tetapi kalau pelaksanaan tindakan administratif itu nampak tidak pada tempatnya karena alasan keadaan orang atau tempat, pelaksana hendaknya menunda tindakan itu; dalam kasus-kasus itu hendaknya otoritas yang mengeluarkan tindakan itu segera diberitahu.

Kan. 42Pelaksana tindakan administratif harus bertindak menu- rut norma mandat; tetapi kalau syarat pokok yang dicantumkan dalam surat tidak dipenuhinya dan bentuk hakiki dari prosedur tidak ditepatinya, pelaksanaan itu tidak sah.

Kan. 43Menurut pertimbangannya yang bijaksana pelaksana tindakan administratif dapat menunjuk orang lain sebagai pengganti dirinya, kecuali penggantian itu dilarang, atau ia sengaja dipilih karena kualifikasi pribadinya atau penggantinya telah ditentukan; tetapi dalam kasus-kasus itu pelaksana boleh mempercayakan tindakan-tindakan persiapan kepada orang lain.

Kan. 44Pelaksanaan tindakan administratif dapat juga dilakukan oleh pengganti pelaksana dalam jabatan, kecuali pelaksana tersebut sengaja dipilih karena kualifikasi pribadinya.

Kan. 45Kalau seorang pelaksana melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tindakan administratif, ia boleh melakukannya sekali lagi.

Kan. 46Tindakan administratif tidak berhenti dengan berakhirnya hak orang yang menentukannya, kecuali dalam hukum dengan jelas dinyatakan lain.

Kan. 47Pencabutan tindakan administratif dengan tindakan administratif lain dari otoritas yang berwenang memperoleh efek hanya sejak saat hal itu diberitahukan secara legitim kepada orang yang bersangkutan.

Kan. 48Yang dimaksud dengan dekret untuk kasus demi kasus ialah suatu tindakan administratif yang dikeluarkan oleh otoritas eksekutif yang berwenang; sesuai dengan norma hukum tindakan itu memberikan keputusan atau pengaturan untuk kasus partikular yang menurut hakikatnya tidak mengandaikan permohonan dari seseorang.


Kan. 49Perintah untuk kasus demi kasus ialah suatu dekret yang secara langsung dan legitim mewajibkan seseorang atau orang-orang tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu; hal itu diberikan terutama untuk mendorong pelaksanaan undang-undang.

Kan. 50Sebelum mengeluarkan dekret untuk kasus demi kasus, otoritas yang bersangkutan harus mencari informasi dan bukti yang perlu dan sedapat mungkin mendengarkan mereka yang haknya dapat dirugikan.

Kan. 51Dekret harus diberikan secara tertulis; jika menyangkut suatu keputusan,alasan-alasannya harus dinyatakan sekurang-kurangnya secara ringkas.

Kan. 52Dekret untuk kasus demi kasus mempunyai kekuatan hanya mengenai hal-hal yang diputuskan dan untuk orang-orang yang diberi dekret itu; tetapi dekret itu mewajibkan mereka di manapun, kecuali pasti lain.

Kan. 53Kalau dekret-dekret bertentangan satu sama lain, dekret khusus harus diutamakan di atas dekret umum dalam hal-hal yang dirumuskan secara khusus; kalau sama-sama khusus atau umum, dekret yang kemudian mengubah dekret yang mendahuluinya, sejauh bertentangan dengannya.

Kan. 54 §1Dekret untuk kasus demi kasus yang penerapannya dipercayakan kepada seorang pelaksana, mempunyai efek sejak pelaksanaannya; kalau tidak, sejak diberitahukan kepada orangnya oleh otoritas yang mengeluarkannya.

Kan. 54 §2Supaya pelaksanaan dekret untuk kasus demi kasus dapat ditandaskan, haruslah diberitahukan dengan dokumen yang legitim sesuai dengan norma hukum.

Kan. 55Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 37 dan 51, apabila ada alasan sangat berat menghalangi diserahkannya teks tertulis dari dekret itu, dekret dianggap sudah diberitahukan kalau dibacakan kepada orang yang dituju di hadapan notarius atau dua saksi; tentang peristiwa itu dibuat berita-acara yang harus ditandatangani oleh semua yang hadir.

Kan. 56Dekret dianggap diberitahukan kalau orang yang ber- sangkutan telah dipanggil semestinya untuk menerima atau mendengar dekret itu, tanpa alasan wajar tidak datang atau menolak menandatanganinya.

Kan. 57 §1Setiap kali undang-undang memerintahkan untuk mengeluarkan dekret atau orang yang berkepentingan mengajukan secara legitim permohonan atau rekursus untuk memperoleh dekret, otoritas yang berwenang harus mengurus hal itu dalam waktu tiga bulan sesudah permohonanatau rekursus diterima, kecuali dalam undang- undang ditentukan batas waktu yang lain.

Kan. 57 §2Kalau batas waktu itu telah lewat dan dekret belum diberikan, jawaban diandaikan negatif berkaitan dengan pengajuan rekursus lebih lanjut.

Kan. 57 §3Jawaban yang diandaikan negatif tidak membebaskan otoritas yang berwenang dari kewajibannya untuk mengeluarkan dekret, bahkan juga untuk memberi ganti rugi yang mungkin timbul, sesuai dengan norma kan. 128.

Kan. 58 §1Dekret untuk kasus demi kasus berhenti mempunyai kekuatan dengan dicabutnya secara legitim oleh otoritas yang berwenang dan juga dengan berhentinya undang-undang yang untuk pelaksanaannya diberikan dekret itu.

Kan. 58 §2Perintah untuk kasus demi kasus yang tidak diberikan dengan dokumen legitim berhenti dengan berakhirnya hak pemberi perintah itu.


Kan. 59 §1Reskrip ialah suatu tindakan administratif yang dibuat secara tertulis oleh otoritas eksekutif yang berwenang, yang menurut hakekatnya memberi suatu privilegi, dispensasi atau kemurahan lain atas permohonan seseorang.

Kan. 59 §2Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan mengenai reskrip berlaku juga untuk pemberian izin dan kemurahan yang dibuat secara lisan, kecuali pasti lain.

Kan. 60Reskrip manapun dapat diperoleh oleh semua orang yang dengan jelas tidak dilarang.

Kan. 61Kecuali pasti lain, reskrip dapat diperoleh untuk orang lain, juga tanpa persetujuannya, dan berlaku sebelum penerimaannya, dengan tetap berlaku klausul-klausul yang berlawanan.

Kan. 62Reskrip yang diberikan tanpa pelaksana mempunyai efek sejak saat surat diberikan; yang lain-lain sejak saat pelaksanaannya.

Kan. 63 §1Subreptio atau tidak disebutnya kebenaran meng- halangi sahnya reskrip jika di dalam permohonan tidak dinyatakan hal-hal yang menurut undang-undang, gaya kerja serta praksis kanonik harus dinyatakan demi sahnya, kecuali mengenai reskrip kemurahan yang diberikan dengan Motu Proprio.

Kan. 63 §2Demikian juga obreptio atau menyatakan sesuatu yang tidak benar menghalangi sahnya reskrip jika dari alasan-alasan yang dikemukakan sebagai motif bagi reskrip tak satupun benar.

Kan. 63 §3Dalam reskrip tanpa pelaksana alasan yang menjadi motif untuk memberinya haruslah benar pada waktu reskrip itu diberikan; dalam reskrip yang lain, pada waktu pelaksanaannya.

Kan. 64Dengan tetap berlaku hak Penitensiaria untuk tata-batin, kemurahan yang ditolak oleh salah satu dikasteri Kuria Roma, tidak dapat diberikan dengan sah oleh dikasteri lain dari Kuria itu atau otoritas lain yang berwenang di bawah Paus di Roma, tanpa persetujuan dikasteri yang mulai menanganinya.

Kan. 65 §1Dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan § 2 dan § 3, tak seorang pun boleh memohon kepada Ordinaris lain kemurahan yang sudah ditolak oleh Ordinarisnya sendiri, tanpa menyebutkan penolakan itu; tetapi walaupun disebut, janganlah Ordinaris itu memberikan kemurahan itu, kecuali telah memperoleh alasan-alasan penolakan dari Ordinaris pertama.

Kan. 65 §2Kemurahan yang telah ditolak oleh Vikaris Jenderal atau Vikaris Episkopal, tidak dapat diberikan dengan sah oleh seorang Vikaris lain dari Uskup yang sama, walaupun alasan-alasan penolakan itu telah diperoleh dari Vikaris yang menolaknya.

Kan. 65 §3Adalah tidak sah kemurahan, yang telah ditolak oleh Vikaris Jenderal atau Vikaris Episkopal dan kemudian diperoleh dari Uskup diosesan tanpa menyebutkan penolakan itu; tetapi kemurahan, yang telah ditolak oleh Uskup diosesan, tidak dapat diberikan dengan sah oleh Vikaris Jenderal atau Vikaris Episkopalnya tanpa persetujuan Uskup diosesan, walaupun penolakan itu disebutkan.

Kan. 66Reskrip tetap berlaku walaupun terdapat kekeliruan tentang nama orang yang menerimanya atau yang memberinya, atau tentang tempat tinggalnya atau tentang hal yang dipersoalkan, asal saja menurut penilaian Ordinaris tidak ada keraguan tentang orang atau hal yang dimaksudkan.

Kan. 67 §1Jika terjadi bahwa mengenai suatu hal yang sama diperoleh dua reskrip yang bertentangan satu sama lain, maka reskrip khusus, yang merumuskan hal-hal khusus, diutamakan di atas reskrip umum.

Kan. 67 §2Kalau sama-sama khusus atau umum, reskrip yang menda- hului diutamakan di atas yang kemudian, kecuali dalam yang kedua dengan jelas disebutkan mengenai yang pertama; atau penerima pertama tidak menggunakan reskripnya karena tipu-muslihat atau kelalaian berat.

Kan. 67 §3Dalam keraguan apakah reskrip sah atau tidak, hendaknya dimohon keterangan kepada orang yang memberi reskrip itu.

<<   >>