KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 392 §1 | Karena harus melindungi kesatuan seluruh Gereja, maka Uskup wajib memajukan disiplin umum untuk seluruh Gereja dan karenanya wajib mendesakkan pelaksanaan semua undang-undang gerejawi.
| | Kan. 392 §2 | Hendaknya ia menjaga agar penyalahgunaan jangan menyusup ke dalam disiplin gerejawi, terutama mengenai pelayanan sabda, perayaan sakramen-sakramen dan sakramentali, penghormatan terhadap Allah dan para Kudus, dan juga pengelolaan harta-benda.
| | Kan. 393 | Dalam semua perkara yuridis keuskupan, Uskup diosesan mewakili keuskupan itu.
| | Kan. 394 §1 | Aneka macam kerasulan di keuskupan hendaknya dikembangkan oleh Uskup, dan diusahakannya agar di seluruh keuskupan atau wilayah-wilayah khusus, semua karya kerasulan dikoordinasi di bawah pimpinannya, tetapi dengan memperhatikan sifat khas masing-masing kerasulan.
| | Kan. 394 §2 | Hendaknya ia menekankan kewajiban kaum beriman untuk merasul sesuai dengan kedudukan dan kemampuan masing-masing, dan hendaknya ia mengajak mereka untuk berperan-serta dan membantu pelbagai karya kerasulan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan tempat dan waktu.
| | Kan. 395 §1 | Uskup diosesan, meskipun mempunyai Uskup koajutor atau auksilier, terikat kewajiban untuk secara pribadi tinggal di keuskupannya.
| | Kan. 395 §2 | Kecuali karena kunjungan ad limina atau Konsili-konsili, sinode para Uskup, Konferensi para Uskup yang harus dihadirinya, atau karena kewajiban lain yang diserahkan secara legitim kepadanya, karena alasan wajar ia dapat pergi dari keuskupannya tidak melebihi satu bulan, baik terus-menerus maupun terputus-putus, asal saja diatur jangan sampai keuskupan menderita kerugian karena kepergiannya.
| | Kan. 395 §3 | Janganlah ia pergi dari keuskupan pada hari-hari Natal, Pekan Suci dan Paskah, Pentakosta dan Tubuh dan Darah Kristus, kecuali karena alasan berat dan mendesak.
| | Kan. 395 §4 | Jika Uskup pergi secara tidak legitim dari keuskupan selama lebih dari enam bulan, hendaknya Uskup metropolit memberitahu Takhta Apostolik mengenai kepergiannya; dan apabila Uskup metropolit yang pergi, maka hendaknya Uskup sufragan yang paling tua melaporkannya.
| << >>
|