KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 400 §1 | Uskup diosesan, pada tahun ia wajib memberikan laporan kepada Paus, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Apostolik, hendaknya pergi ke Roma untuk menghormati makam Santo Petrus dan Paulus Rasul dan menghadap Paus.
| | Kan. 400 §2 | Uskup hendaknya memenuhi sendiri kewajiban yang disebut di atas, kecuali terhalang secara legitim; dalam hal itu hendaknya ia memenuhi kewajiban itu dengan diwakili oleh Uskup koajutor bila ada, atau auksilier, atau imam yang cakap dari para imam yang tinggal di keuskupannya.
| | Kan. 400 §3 | Vikaris apostolik dapat memenuhi kewajiban itu dengan diwakili orang yang dikuasakan, juga yang tinggal di Roma; Prefek apostolik tidak terikat kewajiban itu.
| << >>
|