Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 413 §1Bila Takhta terhalang, kepemimpinan keuskupan, kecuali diatur lain oleh Takhta Suci, beralih kepada Uskup koajutor, jika ada; jika tidak ada atau terhalang, maka beralih kepada Uskup auksilier atau Vikaris jenderal atau episkopal, atau imam yang lain, dengan mengindahkan urutan orang-orang yang ditetapkan oleh Uskup diosesan segera setelah menduduki jabatannya; dan daftar itu harus diberitahukan kepada Uskup metropolit dan paling sedikit tiga tahun sekali diperbaharui dan hendaknya disimpan dengan rahasia oleh kanselir.

Kan. 413 §2Jika tidak ada Uskup koajutor atau ia terhalang dan daftar yang disebut dalam § 1 juga tidak tersedia, kolegium konsultor bertugas memilih seorang imam untuk memimpin keuskupan.

Kan. 413 §3Yang mengambil-alih kepemimpinan keuskupan menurut norma §§ 1 atau 2, hendaknya selekas mungkin memberitahu Takhta Suci tentang Takhta yang terhalang dan jabatan yang diterimanya.

Kan. 414Setiap orang yang menurut norma kan. 413 dipanggil untuk menjalankan reksa pastoral keuskupan untuk sementara waktu, hanya selama Takhta terhalang, dalam menjalankan reksa pastoral keuskupan terikat kewajiban-kewajiban dan kuasa yang dalam hukum dimiliki oleh Administrator diosesan.

Kan. 415Jika Uskup diosesan dilarang melaksanakan tugasnya karena hukuman gerejawi, Uskup metropolit atau Uskup sufragan yang tertua dalam jabatan, jika Uskup metropolit tidak ada atau jika Uskup metropolit itu sendiri yang tersangkut, hendaknya segera menghubungi Takhta Suci agar Takhta Suci mengambil langkah-langkah seperlunya.

Kan. 416Takhta Uskup lowong dengan kematian Uskup diosesan, pengunduran diri yang diterima oleh Paus, pemindahan dan pemecatan yang diberitahukan kepada Uskup itu.

Kan. 417Semua yang dilakukan Vikaris jenderal atau Vikaris episkopal mempunyai kekuatan hukum sampai mereka menerima berita pasti tentang kematian Uskup diosesan, demikian pula yang dilakukan Uskup diosesan atau Vikaris jenderal atau episkopal mempunyai kekuatan hukum sampai mereka menerima berita pasti tentang tindakan Paus yang disebut di atas.

Kan. 418 §1Dalam waktu dua bulan setelah berita pasti tentang pemindahannya, Uskup harus pindah ke keuskupannya yang baru (ad quam) dan mengambil-alih secara kanonik keuskupannya; pada hari ia mengambil-alih secara kanonik keuskupannya yang baru itu, keuskupannya yang lama (a qua) menjadi lowong.

Kan. 418 §2Sejak berita pasti tentang pemindahan sampai ia mengambilalih secara kanonik keuskupan yang baru, di keuskupannya yang lama (a qua) Uskup yang dipindahkan:
10 memperoleh kuasa dan terikat kewajiban-kewajiban Adminis- trator diosesan, sedangkan segala macam kuasa Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal terhenti, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 409, § 2;
20 memperoleh remunerasi utuh yang sesuai dengan jabatannya.

Kan. 419Bila Takhta lowong, kepemimpinan keuskupan sampai adanya Administrator diosesan beralih kepada Uskup auksilier, dan bila ada beberapa Uskup auksilier,kepada yang paling lama pengangkatannya; tetapi bila tak ada Uskup auksilier, kepada kolegium konsultor, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Suci. Yang mengambil alih kepemimpinan keuskupan dengan cara itu, hendaknya selekas mungkin memanggil kolegium yang berwenang untuk mengangkat Administrator diosesan.

Kan. 420Bila di vikariat atau prefektur apostolik Takhta lowong, kepemimpinan diambil-alih oleh Pro-Vikaris atau Pro Prefek yang oleh Vikaris atau Prefek segera setelah menduduki jabatannya diangkat hanya untuk tujuan itu, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Suci.

Kan. 421 §1Dalam waktu delapan hari setelah diterimanya berita tentang lowongnya Takhta Uskup, Administrator diosesan, yakni yang memimpin keuskupan untuk sementara waktu, harus dipilih oleh kolegium konsultor, dengan mengindahkan ketentuan kan. 502, § 3.

Kan. 421 §2Jika dalam waktu yang ditetapkan itu Administrator diosesan karena alasan apapun belum dipilih secara legitim, pengangkatannya beralih kepada Uskup metropolit; dan jika Gereja metropolit itu sendiri yang lowong atau Gereja metropolit dan Gereja sufragan lowong bersama, pengangkatan beralih kepada Uskup sufragan yang tertua pengangkatannya.

Kan. 422Uskup auksilier dan, jika tidak ada, kolegium konsultor, hendaknya selekas mungkin memberitahukan kematian Uskup; demikian pula orang yang dipilih menjadi Administrator diosesan memberitahukan pemilihannya kepada Takhta Apostolik.

Kan. 423 §1Hendaknya diangkat seorang Administrator diosesan saja dan tak dibenarkan adanya kebiasaan yang berlawanan; kalau tidak, pemilihan tidak sah.

Kan. 423 §2Administrator diosesan janganlah sekaligus ekonom; maka jika ekonom keuskupan dipilih menjadi Administrator, hendaknya dewan keuangan memilih orang lain menjadi ekonom untuk sementara.

Kan. 424Administrator diosesan hendaknya dipilih menurut norma kan. 165-178.

Kan. 425 §1Untuk jabatan Administrator diosesan hanya dapat diangkat dengan sah seorang imam yang berusia genap tiga puluh lima tahun dan belum dipilih, ditunjuk atau diajukan untuk menduduki jabatan yang lowong itu.

Kan. 425 §2Untuk menjadi Administrator diosesan hendaknya dipilih seorang imam yang unggul dalam ajaran dan kearifan.

Kan. 425 §3Apabila syarat-syarat yang disebut dalam § 1 diabaikan, Uskup metropolit atau, bila Gereja metropolit sendiri yang lowong, Uskup sufragan tertua dalam pengangkatan, setelah mengetahui kebenaran perkaranya, hendaknya mengangkat Administrator untuk kali itu; adapun perbuatan-perbuatan orang yang dipilih melawan ketentuan § 1 itu, menurut hukum sendiri tidak sah.

Kan. 426Yang memimpin keuskupan sewaktu Takhta lowong sebelum pengangkatan Administrator diosesan, mempunyai kekuasaan yang diakui hukum bagi Vikaris jenderal.

Kan. 427 §1Administrator diosesan terikat kewajiban- kewajiban dan mempunyai kuasa Uskup diosesan, terkecuali hal-hal yang menurut hakikatnya atau oleh hukum sendiri dikecualikan.

Kan. 427 §2Administrator diosesan setelah menerima pemilihannya mendapat kuasa tanpa diperlukan peneguhan dari siapa pun, dengan tetap berlaku kewajiban yang disebut dalam kan. 833, 40.

Kan. 428 §1Apabila Takhta lowong tak suatupun boleh diubah.

Kan. 428 §2Mereka yang menjalankan kepemimpinan keuskupan untuk sementara dilarang melakukan apapun yang dapat merugikan keus- kupan atau hak-hak Uskup; khususnya mereka itu dan juga siapa saja, sendiri atau lewat orang lain, dilarang mengambil atau merusak dokumen apapun dari kuria keuskupan atau mengubah sesuatu padanya.

Kan. 429Administrator diosesan terikat kewajiban tinggal di keuskupan dan mengaplikasikan Misa untuk kesejahteraan umat menurut norma kan. 388.

<<   >>