Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 416Takhta Uskup lowong dengan kematian Uskup diosesan, pengunduran diri yang diterima oleh Paus, pemindahan dan pemecatan yang diberitahukan kepada Uskup itu.

Kan. 417Semua yang dilakukan Vikaris jenderal atau Vikaris episkopal mempunyai kekuatan hukum sampai mereka menerima berita pasti tentang kematian Uskup diosesan, demikian pula yang dilakukan Uskup diosesan atau Vikaris jenderal atau episkopal mempunyai kekuatan hukum sampai mereka menerima berita pasti tentang tindakan Paus yang disebut di atas.

Kan. 418 §1Dalam waktu dua bulan setelah berita pasti tentang pemindahannya, Uskup harus pindah ke keuskupannya yang baru (ad quam) dan mengambil-alih secara kanonik keuskupannya; pada hari ia mengambil-alih secara kanonik keuskupannya yang baru itu, keuskupannya yang lama (a qua) menjadi lowong.

Kan. 418 §2Sejak berita pasti tentang pemindahan sampai ia mengambilalih secara kanonik keuskupan yang baru, di keuskupannya yang lama (a qua) Uskup yang dipindahkan:
10 memperoleh kuasa dan terikat kewajiban-kewajiban Adminis- trator diosesan, sedangkan segala macam kuasa Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal terhenti, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 409, § 2;
20 memperoleh remunerasi utuh yang sesuai dengan jabatannya.

Kan. 419Bila Takhta lowong, kepemimpinan keuskupan sampai adanya Administrator diosesan beralih kepada Uskup auksilier, dan bila ada beberapa Uskup auksilier,kepada yang paling lama pengangkatannya; tetapi bila tak ada Uskup auksilier, kepada kolegium konsultor, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Suci. Yang mengambil alih kepemimpinan keuskupan dengan cara itu, hendaknya selekas mungkin memanggil kolegium yang berwenang untuk mengangkat Administrator diosesan.

<<   >>