KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 421 §1 | Dalam waktu delapan hari setelah diterimanya berita tentang lowongnya Takhta Uskup, Administrator diosesan, yakni yang memimpin keuskupan untuk sementara waktu, harus dipilih oleh kolegium konsultor, dengan mengindahkan ketentuan kan. 502, § 3.
| | Kan. 421 §2 | Jika dalam waktu yang ditetapkan itu Administrator diosesan karena alasan apapun belum dipilih secara legitim, pengangkatannya beralih kepada Uskup metropolit; dan jika Gereja metropolit itu sendiri yang lowong atau Gereja metropolit dan Gereja sufragan lowong bersama, pengangkatan beralih kepada Uskup sufragan yang tertua pengangkatannya.
| | Kan. 422 | Uskup auksilier dan, jika tidak ada, kolegium konsultor, hendaknya selekas mungkin memberitahukan kematian Uskup; demikian pula orang yang dipilih menjadi Administrator diosesan memberitahukan pemilihannya kepada Takhta Apostolik.
| | Kan. 423 §1 | Hendaknya diangkat seorang Administrator diosesan saja dan tak dibenarkan adanya kebiasaan yang berlawanan; kalau tidak, pemilihan tidak sah.
| | Kan. 423 §2 | Administrator diosesan janganlah sekaligus ekonom; maka jika ekonom keuskupan dipilih menjadi Administrator, hendaknya dewan keuangan memilih orang lain menjadi ekonom untuk sementara.
| | Kan. 424 | Administrator diosesan hendaknya dipilih menurut norma kan. 165-178.
| | Kan. 425 §1 | Untuk jabatan Administrator diosesan hanya dapat diangkat dengan sah seorang imam yang berusia genap tiga puluh lima tahun dan belum dipilih, ditunjuk atau diajukan untuk menduduki jabatan yang lowong itu.
| | Kan. 425 §2 | Untuk menjadi Administrator diosesan hendaknya dipilih seorang imam yang unggul dalam ajaran dan kearifan.
| | Kan. 425 §3 | Apabila syarat-syarat yang disebut dalam § 1 diabaikan, Uskup metropolit atau, bila Gereja metropolit sendiri yang lowong, Uskup sufragan tertua dalam pengangkatan, setelah mengetahui kebenaran perkaranya, hendaknya mengangkat Administrator untuk kali itu; adapun perbuatan-perbuatan orang yang dipilih melawan ketentuan § 1 itu, menurut hukum sendiri tidak sah.
| | Kan. 426 | Yang memimpin keuskupan sewaktu Takhta lowong sebelum pengangkatan Administrator diosesan, mempunyai kekuasaan yang diakui hukum bagi Vikaris jenderal.
| | Kan. 427 §1 | Administrator diosesan terikat kewajiban- kewajiban dan mempunyai kuasa Uskup diosesan, terkecuali hal-hal yang menurut hakikatnya atau oleh hukum sendiri dikecualikan.
| | Kan. 427 §2 | Administrator diosesan setelah menerima pemilihannya mendapat kuasa tanpa diperlukan peneguhan dari siapa pun, dengan tetap berlaku kewajiban yang disebut dalam kan. 833, 40.
| << >>
|