Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 463 §1Ke sinode keuskupan harus dipanggil sebagai anggota sinode dan terikat kewajiban untuk mengambil bagian di dalamnya:
10 Para Uskup koajutor dan juga Uskup auksilier;
20 Para Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal, dan juga Vikaris yudisial;
30 para kanonik gereja katedral;
40 para anggota dewan imam;
50 orang-orang beriman kristiani awam, juga para anggota tarekat-tarekat hidup-bakti, yang dipilih oleh dewan pastoral, menurut cara dan dalam jumlah yang harus ditetapkan oleh Uskup diosesan, atau, jika dewan itu tidak ada, menurut kriteria yang ditentukan oleh Uskup diosesan;
60 rektor seminari tinggi diosesan;
70 para deken;
80 sekurang-kurangnya seorang imam dari setiap dekenat yang harus dipilih oleh semua yang mempunyai reksa jiwa-jiwa di situ; demikian pula harus dipilih imam lain untuk mengganti- kannya bila ia terhalang;
90 beberapa pemimpin tarekat-tarekat religius dan serikat hidup kerasulan, yang mempunyai rumah di keuskupan, dan harus dipilih dalam jumlah dan menurut cara yang ditentukan oleh Uskup diosesan.

Kan. 463 §2Ke sinode keuskupan dapat dipanggil oleh Uskup sebagai anggota-anggota sinode juga orang-orang lain, baik klerus maupun anggota-anggota tarekat-tarekat hidup-bakti atau orang-orang beriman kristiani awam.

Kan. 463 §3Ke sinode keuskupan Uskup diosesan, jika ia menganggapnya baik, dapat mengundang sebagai pengamat beberapa pejabat atau anggota gereja-gereja atau komunitas gerejawi, yang tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja katolik.

<<   >>