| Kan. 464 | Anggota sinode yang terhambat halangan secara legitim, tidak dapat mengutus orang yang dikuasakan untuk menghadiri sidang atas namanya; namun Uskup diosesan hendaknya diberitahu tentang halangan itu.
|
| Kan. 465 | Semua masalah yang diajukan hendaknya diserahkan kepada pembahasan bebas para anggota dalam sidang-sidang sinode.
|
| Kan. 466 | Hanya Uskup diosesanlah satu-satunya legislator dalam sinode keuskupan, sedangkan anggota-anggota lain dari sinode hanya mempunyai suara konsultatif; hanya Uskup yang menandata- ngani pernyataan-pernyataan dan dekret-dekret sinode, yang hanya dapat dipublikasikan atas otoritasnya.
|
| Kan. 467 | Uskup diosesan hendaknya menyampaikan teks-teks pernyataan dan dekret-dekret sinode kepada Uskup metropolit dan juga kepada Konferensi para Uskup.
|
| Kan. 468 §1 | Uskup diosesan berwenang sesuai dengan penilaiannya yang arif menangguhkan dan juga membubarkan sinode keuskupan.
|
| Kan. 468 §2 | Bila Takhta keuskupan lowong atau terhalang, sinode keuskupan menurut hukum sendiri ditangguhkan, sampai Uskup diosesan yang menggantikannya memutuskan agar sinode itu dilanjutkan atau dihentikan.
|
| Kan. 469 | Kuria diosesan terdiri dari lembaga-lembaga dan orang-orang yang membantu Uskup dalam memimpin seluruh keuskupan, terutama dalam mengarahkan karya pastoral, melaksanakan administrasi keuskupan dan juga dalam menjalankan kuasa yudisial.
|
| Kan. 470 | Pengangkatan mereka yang menjalankan tugas-tugas di kuria diosesan merupakan hak Uskup diosesan.
|
| Kan. 471 §1 | Semua orang yang diperkenankan memegang jabatan dalam kuria harus:
10 mengucapkan janji untuk memenuhi tugasnya dengan setia, menurut cara yang ditetapkan oleh hukum atau oleh Uskup;
20 menjaga rahasia dalam batas-batas dan menurut cara yang ditetapkan oleh hukum atau oleh Uskup.
|
| Kan. 472 | Mengenai perkara-perkara dan orang-orang yang dalam kuria berhubungan dengan pelaksanaan kuasa yudisial hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan Buku VII Hukum Acara (De Processibus); tetapi mengenai yang berhubungan dengan administrasi keuskupan hendaknya ditepati kanon-kanon berikut ini.
|
| Kan. 473 §1 | Uskup diosesan harus mengusahakan agar semua urusan yang termasuk administrasi seluruh keuskupan dikoordinasi dengan semestinya dan diarahkan untuk menyelenggarakan dengan lebih tepat kesejahteraan bagian dari umat Allah yang dipercayakan kepadanya.
|
| Kan. 473 §2 | Uskup diosesan sendirilah yang berhak mengkoordinasi karya pastoral para Vikaris, baik jenderal maupun episkopal; apabila bermanfaat, dapat diangkat seorang Moderator kuria, yang harus seorang imam; dibawah otoritas Uskup ia bertugas mengkoordinasi hal-hal yang menyangkut urusan administratif dan juga mengusahakan agar semua petugas kuria lainnya menjalankan dengan tepat tugas yang dipercayakan kepada mereka.
|
| Kan. 473 §3 | Kecuali menurut penilaian Uskup keadaan tempat menuntut lain, hendaknya sebagai Moderator kuria diangkat Vikaris jenderal, atau jika ada beberapa, seorang dari mereka.
|
| Kan. 473 §4 | Apabila menurut penilaiannya bermanfaat, Uskup dapat membentuk dewan keuskupan yang terdiri dari para Vikaris jenderal dan episkopal, untuk mengembangkan karya pastoral dengan lebih tepat.
|
| Kan. 474 | Akta kuria yang dimaksudkan memiliki efek yuridis haruslah ditandatangani oleh Ordinaris yang mengeluarkannya, dan itu demi sahnya, serentak juga oleh kanselir atau notarius kuria; adapun kanselir kuria wajib memberitahukan akta itu kepada Moderator kuria.
|
| Kan. 475 §1 | Di setiap keuskupan haruslah diangkat oleh Uskup diosesan seorang Vikaris jenderal, yang diberi kuasa berdasar jabatan untuk membantu Uskup memimpin seluruh keuskupan, menurut norma kanon-kanon berikut ini.
|
| Kan. 475 §2 | Sebagai ketentuan umum hendaknya diangkat satu Vikaris jenderal, kecuali dianjurkan lain oleh luasnya keuskupan atau besarnya jumlah penduduk atau alasan pastoral lainnya.
|
| Kan. 476 | Setiap kali kepemimpinan yang benar atas keuskupan membutuhkannya, Uskup diosesan dapat juga mengangkat seorang atau beberapa Vikaris episkopal yang, di bagian tertentu keuskupan atau dalam bidang tertentu atau untuk kaum beriman ritus tertentu atau kelompok orang-orang tertentu, mempunyai kuasa berdasarkan jabatan, yang menurut hukum universal dimiliki Vikaris jenderal, sesuai norma kanon-kanon berikut ini.
|
| Kan. 477 §1 | Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan dan dapat diberhentikan dengan bebas olehnya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 406; Vikaris episkopal, karena bukan Uskup auksilier, hendaknya diangkat hanya untuk waktu yang harus ditetapkan dalam tindakan pengangkatan itu sendiri.
|
| Kan. 477 §2 | Jika Vikaris jenderal tak ada di tempat atau berhalangan secara legitim, Uskup diosesan dapat mengangkat orang lain untuk mewakilinya; norma yang sama dikenakan pada Vikaris episkopal.
|
| Kan. 478 §1 | Vikaris jenderal dan episkopal hendaknya imam- imam yang berusia tak kurang dari tiga puluh tahun, mempunyai gelar doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik atau teologi atau sekurang- kurangnya sungguh ahli dalam ilmu-ilmu itu, layak karena ajaran yang sehat, peri kehidupan yang baik, kearifan dan pengalaman kerja.
|
| Kan. 478 §2 | Jabatan Vikaris jenderal dan episkopal tidak dapat dipadukan dengan jabatan penitensiarius kanonik, dan juga tidak dapat diserahkan kepada orang yang berhubungan darah dengan Uskup sampai tingkat keempat.
|
| Kan. 479 §1 | Berdasarkan jabatan Vikaris jenderal memiliki di seluruh keuskupan kuasa eksekutif yang menurut hukum merupakan milik Uskup, yakni kuasa untuk melakukan semua tindakan administratif, tetapi dikecualikan hal-hal yang direservasi Uskup bagi dirinya atau yang menurut hukum membutuhkan mandat khusus dari Uskup.
|
| Kan. 479 §2 | Vikaris episkopal menurut hukum sendiri memiliki kuasa yang disebut dalam § 1, tetapi terbatas pada bagian wilayah yang tertentu atau jenis urusan tertentu atau kaum beriman ritus tertentu atau kelompok tertentu untuknya ia diangkat, dan dikecualikan hal-hal yang direservasi Uskup bagi dirinya atau bagi Vikaris jenderal, atau yang menurut hukum memerlukan mandat khusus dari Uskup.
|
| Kan. 479 §3 | Dalam lingkup kewenangannya Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal juga mempunyai kewenangan-kewenangan habitual (facultates habituales) yang diberikan Takhta Apostolik kepada Uskup; demikian juga pelaksanaan reskrip, kecuali dengan jelas ditentukan lain atau untuk pelaksanaan reskrip itu Uskup diosesan dipilih karena pribadinya.
|
| Kan. 480 | Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal harus melaporkan kepada Uskup diosesan urusan-urusan yang utama, baik yang akan maupun yang telah dilakukan, dan janganlah mereka pernah bertindak melawan kehendak dan maksud Uskup diosesan.
|