| Kan. 474 | Akta kuria yang dimaksudkan memiliki efek yuridis haruslah ditandatangani oleh Ordinaris yang mengeluarkannya, dan itu demi sahnya, serentak juga oleh kanselir atau notarius kuria; adapun kanselir kuria wajib memberitahukan akta itu kepada Moderator kuria.
|
| Kan. 475 §1 | Di setiap keuskupan haruslah diangkat oleh Uskup diosesan seorang Vikaris jenderal, yang diberi kuasa berdasar jabatan untuk membantu Uskup memimpin seluruh keuskupan, menurut norma kanon-kanon berikut ini.
|
| Kan. 475 §2 | Sebagai ketentuan umum hendaknya diangkat satu Vikaris jenderal, kecuali dianjurkan lain oleh luasnya keuskupan atau besarnya jumlah penduduk atau alasan pastoral lainnya.
|
| Kan. 476 | Setiap kali kepemimpinan yang benar atas keuskupan membutuhkannya, Uskup diosesan dapat juga mengangkat seorang atau beberapa Vikaris episkopal yang, di bagian tertentu keuskupan atau dalam bidang tertentu atau untuk kaum beriman ritus tertentu atau kelompok orang-orang tertentu, mempunyai kuasa berdasarkan jabatan, yang menurut hukum universal dimiliki Vikaris jenderal, sesuai norma kanon-kanon berikut ini.
|
| Kan. 477 §1 | Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan dan dapat diberhentikan dengan bebas olehnya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 406; Vikaris episkopal, karena bukan Uskup auksilier, hendaknya diangkat hanya untuk waktu yang harus ditetapkan dalam tindakan pengangkatan itu sendiri.
|
| Kan. 477 §2 | Jika Vikaris jenderal tak ada di tempat atau berhalangan secara legitim, Uskup diosesan dapat mengangkat orang lain untuk mewakilinya; norma yang sama dikenakan pada Vikaris episkopal.
|
| Kan. 478 §1 | Vikaris jenderal dan episkopal hendaknya imam- imam yang berusia tak kurang dari tiga puluh tahun, mempunyai gelar doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik atau teologi atau sekurang- kurangnya sungguh ahli dalam ilmu-ilmu itu, layak karena ajaran yang sehat, peri kehidupan yang baik, kearifan dan pengalaman kerja.
|
| Kan. 478 §2 | Jabatan Vikaris jenderal dan episkopal tidak dapat dipadukan dengan jabatan penitensiarius kanonik, dan juga tidak dapat diserahkan kepada orang yang berhubungan darah dengan Uskup sampai tingkat keempat.
|
| Kan. 479 §1 | Berdasarkan jabatan Vikaris jenderal memiliki di seluruh keuskupan kuasa eksekutif yang menurut hukum merupakan milik Uskup, yakni kuasa untuk melakukan semua tindakan administratif, tetapi dikecualikan hal-hal yang direservasi Uskup bagi dirinya atau yang menurut hukum membutuhkan mandat khusus dari Uskup.
|
| Kan. 479 §2 | Vikaris episkopal menurut hukum sendiri memiliki kuasa yang disebut dalam § 1, tetapi terbatas pada bagian wilayah yang tertentu atau jenis urusan tertentu atau kaum beriman ritus tertentu atau kelompok tertentu untuknya ia diangkat, dan dikecualikan hal-hal yang direservasi Uskup bagi dirinya atau bagi Vikaris jenderal, atau yang menurut hukum memerlukan mandat khusus dari Uskup.
|
| Kan. 479 §3 | Dalam lingkup kewenangannya Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal juga mempunyai kewenangan-kewenangan habitual (facultates habituales) yang diberikan Takhta Apostolik kepada Uskup; demikian juga pelaksanaan reskrip, kecuali dengan jelas ditentukan lain atau untuk pelaksanaan reskrip itu Uskup diosesan dipilih karena pribadinya.
|
| Kan. 480 | Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal harus melaporkan kepada Uskup diosesan urusan-urusan yang utama, baik yang akan maupun yang telah dilakukan, dan janganlah mereka pernah bertindak melawan kehendak dan maksud Uskup diosesan.
|
| Kan. 481 §1 | Kuasa Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal berhenti dengan habisnya waktu mandat, dengan pengunduran diri dan juga, dengan tetap berlaku kan. 406 dan 409, dengan pemberhentian yang diberitahukan kepada mereka itu oleh Uskup, dan dengan lowongnya Takhta keuskupan.
|
| Kan. 481 §2 | Jika jabatan Uskup diosesan ditangguhkan, kuasa Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal ditangguhkan juga, kecuali mereka mempunyai martabat Uskup.
|
| Kan. 482 §1 | Dalam setiap kuria hendaknya diangkat seorang kanselir yang tugas utamanya, kecuali ditentukan lain oleh hukum partikular, ialah mengusahakan agar akta kuria diatur dan dibuat siap, serta dipelihara dalam arsip kuria.
|
| Kan. 482 §2 | Jika dianggap perlu, kanselir dapat diberi pembantu yang hendaknya disebut wakil kanselir.
|
| Kan. 482 §3 | Kanselir dan wakil kanselir sekaligus adalah notarius dan sekretaris kuria.
|
| Kan. 483 §1 | Selain kanselir, dapat diangkat notarius-notarius lain, yang tulisan atau tandatangannya memberi otentisitas publik, baik pada setiap akta atau hanya akta pengadilan, maupun hanya akta perkara atau urusan tertentu.
|
| Kan. 483 §2 | Kanselir dan para notarius harus mempunyai nama baik dan dapat dipercaya (omni suspicione maiores); dalam perkara-perkara yang dapat menyangkut nama baik seorang imam, notarius harus seorang imam.
|
| Kan. 484 | Tugas para notarius ialah:
10 menyiapkan akta dan instrumen mengenai dekret-dekret, pengaturan-pengaturan, kewajiban-kewajiban atau hal-hal lain yang membutuhkan peranannya;
20 menyusun secara tertulis dengan setia apa yang dijalankan dan menandatanganinya dengan membubuhkan keterangan tempat, tanggal, bulan dan tahun;
30 menunjukkan akta atau instrumen dari arsip kepada orang yang memintanya secara legitim, dengan menaati yang harus ditaati, dan menyatakan kesesuaian turunan dengan aslinya.
|