KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 480 | Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal harus melaporkan kepada Uskup diosesan urusan-urusan yang utama, baik yang akan maupun yang telah dilakukan, dan janganlah mereka pernah bertindak melawan kehendak dan maksud Uskup diosesan.
| | Kan. 481 §1 | Kuasa Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal berhenti dengan habisnya waktu mandat, dengan pengunduran diri dan juga, dengan tetap berlaku kan. 406 dan 409, dengan pemberhentian yang diberitahukan kepada mereka itu oleh Uskup, dan dengan lowongnya Takhta keuskupan.
| | Kan. 481 §2 | Jika jabatan Uskup diosesan ditangguhkan, kuasa Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal ditangguhkan juga, kecuali mereka mempunyai martabat Uskup.
| << >>
|