KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 483 §1 | Selain kanselir, dapat diangkat notarius-notarius lain, yang tulisan atau tandatangannya memberi otentisitas publik, baik pada setiap akta atau hanya akta pengadilan, maupun hanya akta perkara atau urusan tertentu.
| | Kan. 483 §2 | Kanselir dan para notarius harus mempunyai nama baik dan dapat dipercaya (omni suspicione maiores); dalam perkara-perkara yang dapat menyangkut nama baik seorang imam, notarius harus seorang imam.
| << >>
|