KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 484 | Tugas para notarius ialah:
10 menyiapkan akta dan instrumen mengenai dekret-dekret, pengaturan-pengaturan, kewajiban-kewajiban atau hal-hal lain yang membutuhkan peranannya;
20 menyusun secara tertulis dengan setia apa yang dijalankan dan menandatanganinya dengan membubuhkan keterangan tempat, tanggal, bulan dan tahun;
30 menunjukkan akta atau instrumen dari arsip kepada orang yang memintanya secara legitim, dengan menaati yang harus ditaati, dan menyatakan kesesuaian turunan dengan aslinya.
| | Kan. 485 | Kanselir dan para notarius lainnya dapat diberhentikan dengan bebas oleh Uskup diosesan, tetapi tidak oleh Administrator diosesan, kecuali dengan persetujuan kolegium konsultor.
| | Kan. 486 §1 | Semua dokumen yang menyangkut keuskupan atau paroki-paroki harus dijaga dengan seksama.
| | Kan. 486 §2 | Di setiap kuria hendaknya diadakan arsip atau almari arsip diosesan di tempat yang aman, di mana instrumen dan dokumen- dokumen yang menyangkut urusan-urusan keuskupan, baik yang bersifat rohani maupun yang bersifat keduniaan, diatur menurut sistem tertentu, tertutup dan dijaga dengan seksama.
| | Kan. 486 §3 | Dari dokumen-dokumen yang disimpan dalam arsip, hendak- nya disusun inventaris atau katalog dengan sinopsis singkat dari setiap naskah.
| | Kan. 487 §1 | Arsip harus terkunci dan kuncinya dipegang hanya oleh Uskup dan kanselir; tak seorang pun diperkenankan memasukinya tanpa izin Uskup atau Moderator kuria bersama dengan kanselir.
| | Kan. 487 §2 | Adalah hak mereka yang berkepentingan untuk menerima sendiri atau lewat orang lain yang dikuasakannya turunan otentik atau fotokopi dari dokumen-dokumen yang menurut hakikatnya bersifat publik dan menyangkut status pribadinya.
| | Kan. 488 | Tidak diperkenankan membawa keluar dokumen dari arsip, kecuali hanya sebentar dan dengan persetujuan Uskup atau Moderator kuria bersama dengan kanselir.
| | Kan. 489 §1 | Dalam kuria keuskupan hendaknya ada juga arsip rahasia, atau sekurang-kurangnya dalam arsip umum suatu almari atau peti besi yang sama sekali terkunci dan terkancing sehingga tak dapat dipindahkan dari situ, untuk menyimpan dokumen-dokumen yang harus dijaga kerahasiannya dengan seseksama mungkin.
| | Kan. 489 §2 | Hendaknya setiap tahun dimusnahkan dokumen-dokumen perkara kriminal di bidang moral yang orangnya telah meninggal atau yang perkaranya telah diselesaikan dengan putusan penghukuman sejak sepuluh tahun, dengan tetap disimpan rangkuman singkat perkaranya bersama dengan teks putusan definitifnya.
| | Kan. 490 §1 | Kunci arsip rahasia hendaknya dimiliki hanya oleh Uskup.
| | Kan. 490 §2 | Bila Takhta lowong, hendaknya arsip atau almari rahasia jangan dibuka, kecuali dalam kasus yang sungguh penting, oleh Administrator diosesan sendiri.
| | Kan. 490 §3 | Dilarang membawa keluar dokumen dari arsip atau almari rahasia.
| << >>
|