KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 490 §1 | Kunci arsip rahasia hendaknya dimiliki hanya oleh Uskup.
| | Kan. 490 §2 | Bila Takhta lowong, hendaknya arsip atau almari rahasia jangan dibuka, kecuali dalam kasus yang sungguh penting, oleh Administrator diosesan sendiri.
| | Kan. 490 §3 | Dilarang membawa keluar dokumen dari arsip atau almari rahasia.
| << >>
|