KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 490 §1 | Kunci arsip rahasia hendaknya dimiliki hanya oleh Uskup.
| | Kan. 490 §2 | Bila Takhta lowong, hendaknya arsip atau almari rahasia jangan dibuka, kecuali dalam kasus yang sungguh penting, oleh Administrator diosesan sendiri.
| | Kan. 490 §3 | Dilarang membawa keluar dokumen dari arsip atau almari rahasia.
| | Kan. 491 §1 | Hendaknya Uskup diosesan mengusahakan agar akta dan dokumen-dokumen arsip juga dari gereja-gereja katedral, kolese, paroki dan gereja-gereja lain di wilayahnya, disimpan dengan seksama, dan agar dibuat inventaris atau katalog rangkap dua; yang satu disimpan di arsip sendiri, sedangkan yang lain di arsip keuskupan.
| | Kan. 491 §2 | Uskup diosesan hendaknya juga mengusahakan agar di keuskupan ada arsip sejarah dan hendaknya dokumen-dokumen yang mempunyai nilai historis dipelihara dengan seksama dan diatur secara sistematis di situ.
| | Kan. 491 §3 | Untuk melihat atau membawa keluar akta dan dokumen- dokumen yang disebut dalam §§ 1 dan 2 hendaknya ditaati norma- norma yang ditetapkan oleh Uskup diosesan.
| << >>
|