KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Kan. 495 §1 | Di setiap keuskupan hendaknya dibentuk dewan imam, yakni himpunan para imam yang, dengan mewakili presbiterium, hendaknya menjadi seperti senat Uskup, yang bertugas membantu Uskup dalam kepemimpinan keuskupan menurut norma hukum, agar kesejahteraan pastoral bagian dari umat Allah yang dipercayakan kepadanya dikembangkan sebaik-baiknya.
| Kan. 495 §2 | Di vikariat-vikariat dan prefektur-prefektur apostolik Vikaris atau Prefek hendaknya membentuk dewan dari sekurang-kurangnya tiga imam misionaris, yang pendapatnya, juga lewat surat, hendaknya didengarkan dalam urusan-urusan yang sungguh penting.
| Kan. 496 | Dewan imam hendaknya memiliki statuta sendiri yang mendapat aprobasi Uskup diosesan dengan mengindahkan norma- norma yang dikeluarkan Konferensi para Uskup.
| Kan. 497 | Mengenai penunjukan para anggota dewan imam:
10 sekitar separuh hendaknya dipilih secara bebas oleh para imam sendiri, menurut norma kanon-kanon di bawah ini dan juga statuta;
20 beberapa imam, menurut norma statuta, harus menjadi anggota ex officio, yakni mereka yang masuk dewan berdasarkan jabatan yang diserahkan kepada dirinya;
30 Uskup diosesan berhak sepenuhnya mengangkat beberapa dengan bebas.
| << >>
|