Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 496Dewan imam hendaknya memiliki statuta sendiri yang mendapat aprobasi Uskup diosesan dengan mengindahkan norma- norma yang dikeluarkan Konferensi para Uskup.

Kan. 497Mengenai penunjukan para anggota dewan imam:
10 sekitar separuh hendaknya dipilih secara bebas oleh para imam sendiri, menurut norma kanon-kanon di bawah ini dan juga statuta;
20 beberapa imam, menurut norma statuta, harus menjadi anggota ex officio, yakni mereka yang masuk dewan berdasarkan jabatan yang diserahkan kepada dirinya;
30 Uskup diosesan berhak sepenuhnya mengangkat beberapa dengan bebas.

Kan. 498 §1Hak pemilihan baik aktif maupun pasif untuk membentuk dewan imam dimiliki oleh:
10 semua imam sekular yang diinkardinasi di keuskupan;
20 para imam sekular yang tidak diinkardinasi di keuskupan, dan juga para imam anggota suatu tarekat religius atau serikat hidup kerasulan yang tinggal di keuskupan dan menjalankan suatu tugas untuk kesejahteraan keuskupan.

Kan. 498 §2Sejauh statuta memungkinkannya, hak pemilihan tersebut dapat diberikan kepada imam-imam lainnya yang mempunyai domisili atau kuasi-domisili di keuskupan.

Kan. 499Cara pemilihan para anggota dewan imam harus ditetapkan dengan statuta, sedemikian sehingga sedapat mungkin para imam dari presbiterium diwakili, dengan memperhatikan sebaik- baiknya aneka ragam pelayanan dan daerah-daerah keuskupan.

<<   >>