Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 508 §1Kanonik penitensiaris baik dari gereja katedral maupun dari gereja kolegial, berdasarkan jabatannya memiliki kewenangan jabatan yang tak dapat didelegasikannya kepada orang lain, untuk mengampuni dalam tata sakramental dari censura latae sententiae yang tidak dinyatakan, yang tak direservasi bagi Takhta Apostolik, di keuskupan juga kepada orang luar, sedangkan kepada warga keuskupan juga di luar wilayah keuskupan.

Kan. 508 §2Dimana tiada kapitel, Uskup diosesan hendaknya mengangkat seorang imam untuk memenuhi tugas tersebut.

Kan. 509 §1Uskup diosesan, tetapi bukan Administrator diosesan, setelah mendengarkan kapitel, bertugas memberikan semua dan setiap jabatan kanonik, baik dalam gereja katedral maupun gereja kolegial, dengan membatalkan setiap privilegi yang berlawanan; juga Uskup itulah yang bertugas mengukuhkan orang yang terpilih oleh kapitel itu sendiri menjadi ketuanya.

Kan. 509 §2Jabatan kanonik hendaknya diberikan oleh Uskup diosesan hanya kepada imam-imam yang unggul dalam integritas ajaran dan kehidupan serta melaksanakan pelayanan secara terpuji.

Kan. 510 §1Paroki hendaknya jangan lagi digabungkan dengan kapitel para kanonik; jika ada paroki yang digabungkan dengan kapitel, hendaknya dipisahkan oleh Uskup diosesan dari kapitel itu.

Kan. 510 §2Dalam gereja yang sekaligus paroki dan kapitel, hendaknya diangkat seorang Pastor Paroki, entah yang dipilih dari antara anggota kapitel, entah tidak; Pastor Paroki tersebut terikat semua kewajiban dan memiliki semua hak serta kewenangan yang menurut norma hukum dimiliki Pastor Paroki.

Kan. 510 §3Uskup diosesan bertugas menetapkan norma-norma yang pasti agar tugas-tugas pastoral Pastor Paroki dan tugas-tugas khas kapitel terpadu dengan semestinya, dengan menjaga agar Pastor Paroki jangan menghambat tugas-tugas kapitel dan tugas-tugas kapitel jangan menghambat tugas-tugas paroki; jika ada konflik, hendaknya diputus- kan oleh Uskup diosesan, yang terutama harus mengusahakan agar kebutuhan-kebutuhan pastoral kaum beriman diselenggarakan dengan tepat.

Kan. 510 §4Sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada gereja yang sekaligus paroki dan kapitel, dianggap diberikan kepada paroki, kecuali nyata lain.

Kan. 511Di setiap keuskupan, sejauh keadaan pastoral menganjurkannya, hendaknya dibentuk dewan pastoral, yang dibawah otoritas Uskup bertugas meneliti, mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut karya-karya pastoral di keuskupan, dan mengajukan kesimpulan-kesimpulan praktis mengenai hal-hal tersebut.

Kan. 512 §1Dewan pastoral terdiri dari orang-orang beriman kristiani yang berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja katolik, baik klerus, anggota tarekat hidup-bakti, maupun terutama kaum awam; mereka ditunjuk menurut cara yang ditentukan oleh Uskup diosesan.

Kan. 512 §2Orang-orang beriman kristiani yang ditugaskan pada dewan pastoral, hendaknya dipilih sedemikian sehingga lewat mereka seluruh bagian umat Allah yang membentuk suatu keuskupan, sungguh-sungguh dicerminkan, dengan mempertimbangkan keragaman daerah keuskupan, keadaan sosial dan profesi, dan juga peranan yang mereka miliki dalam kerasulan, baik secara perorangan maupun kelompok.

Kan. 512 §3Pada dewan pastoral hendaknya ditugaskan hanya orang-orang beriman kristiani yang teguh imannya, baik moralnya, dan unggul kearifannya.

<<   >>