KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 512 §1 | Dewan pastoral terdiri dari orang-orang beriman kristiani yang berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja katolik, baik klerus, anggota tarekat hidup-bakti, maupun terutama kaum awam; mereka ditunjuk menurut cara yang ditentukan oleh Uskup diosesan.
| | Kan. 512 §2 | Orang-orang beriman kristiani yang ditugaskan pada dewan pastoral, hendaknya dipilih sedemikian sehingga lewat mereka seluruh bagian umat Allah yang membentuk suatu keuskupan, sungguh-sungguh dicerminkan, dengan mempertimbangkan keragaman daerah keuskupan, keadaan sosial dan profesi, dan juga peranan yang mereka miliki dalam kerasulan, baik secara perorangan maupun kelompok.
| | Kan. 512 §3 | Pada dewan pastoral hendaknya ditugaskan hanya orang-orang beriman kristiani yang teguh imannya, baik moralnya, dan unggul kearifannya.
| << >>
|