KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 515 §1 | Paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular, yang reksa pastoralnya, dibawah otoritas Uskup diosesan, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri.
| | Kan. 515 §2 | Hanyalah Uskup diosesan berhak mendirikan, meniadakan atau mengubah paroki, tetapi janganlah ia mendirikan atau meniadakan, ataupun mengadakan perubahan yang cukup berarti mengenai paroki kecuali setelah mendengarkan dewan imam.
| | Kan. 515 §3 | Paroki yang didirikan secara legitim menurut hukum sendiri memiliki status badan hukum.
| << >>
|