KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 523 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682 § 1, pemberian jabatan Pastor Paroki merupakan hak Uskup diosesan dan bersifat bebas, kecuali ada yang memiliki hak pengajuan atau pemilihan.
| | Kan. 524 | Paroki yang lowong hendaknya diberikan oleh Uskup diosesan, setelah mempertimbangkan segala sesuatu yang terkait, kepada orang yang dianggap cakap untuk menjalankan reksa paroki di situ, tanpa pandang bulu; untuk menilai kecakapannya hendaknya ia mendengarkan deken dan mengadakan penyelidikan yang tepat, bila perlu, setelah mendengarkan imam-imam tertentu dan juga orang-orang beriman kristiani awam tertentu.
| | Kan. 525 | Bila Takhta lowong atau terhalang, Administrator diosesan atau orang yang memimpin keuskupan untuk sementara, bertugas:
10 mengangkat atau mengukuhkan imam-imam yang secara legi- tim diajukan atau dipilih untuk suatu paroki;
20 mengangkat pastor-pastor paroki bila Takhta lowong atau terhalang sejak setahun.
| | Kan. 526 §1 | Seorang Pastor Paroki hendaknya hanya menyelenggarakan reksa parokial satu paroki saja; tetapi karena kekurangan imam atau keadaan lain, reksa beberapa paroki yang berdekatan dapat dipercayakan kepada seorang Pastor Paroki yang sama.
| | Kan. 526 §2 | Dalam paroki yang sama hendaknya ada hanya satu Pastor Paroki atau moderator menurut norma kan. 517 § 1, dengan membatal- kan kebiasaan yang berlawanan dan mencabut kembali privilegi apapun yang berlawanan.
| | Kan. 527 §1 | Yang diangkat untuk menyelenggarakan reksa pastoral paroki, memperoleh jabatan itu dan wajib menjalankannya mulai dari saat ia menduduki jabatannya.
| | Kan. 527 §2 | Pastor Paroki dilantik untuk menduduki jabatannya oleh Ordinaris wilayah atau imam yang didelegasi olehnya, dengan mengindahkan cara yang diterima undang-undang partikular atau kebiasaan yang legitim; namun karena alasan yang wajar dapatlah Ordinaris itu memberi dispensasi dari cara itu; dalam hal itu dispensasi yang diberitahukan kepada paroki menggantikan upacara pelantikan jabatan.
| | Kan. 527 §3 | Ordinaris wilayah hendaknya menentukan sebelumnya jangka waktu paroki harus diambil-alih; jika waktu itu dibiarkan lewat tanpa dipergunakan, ia dapat menyatakan paroki itu lowong, kecuali ada halangan yang wajar.
| << >>
|