Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 529 §1Untuk dapat menunaikan tugas gembala dengan seksama, Pastor Paroki hendaknya berusaha mengenal kaum beriman yang dipercayakan kepada reksanya; maka hendaknya ia mengunjungi keluarga-keluarga, mengambil bagian dalam keprihatinan, kecemasan dan kedukaan kaum beriman dan menyerahkan mereka kepada Tuhan dan dengan arif memperbaiki mereka, jika mereka bersalah dalam suatu hal; hendaknya ia dengan penuh kasih-sayang membantu orang-orang sakit, terutama yang mendekati kematian, menguatkan mereka dengan sakramen-sakramen dan mendoakan mereka dengan penuh perhatian; hendaknya ia sungguh rajin mencari orang-orang yang miskin, putus- asa, kesepian, dibuang dari tanah airnya dan tertekan kesulitan- kesulitan khusus; hendaknya ia juga berusaha agar suami-isteri dan orangtua dibantu memenuhi tugas-tugas khas mereka dan hendaknya ia membina perkembangan hidup kristiani dalam keluarga.

Kan. 529 §2Peranan khas yang dipunyai kaum beriman kristiani awam dalam pengutusan Gereja hendaknya diakui dan dikembangkan oleh Pastor Paroki, dengan memupuk serikat-serikat mereka yang mem- punyai tujuan keagamaan. Hendaknya ia bekerjasama dengan Uskupnya dan presbiterium keuskupan, juga dengan mengusahakan agar kaum beriman membina kesatuan dalam lingkup paroki, dan agar mereka sadar akan keanggotaannya, baik dalam keuskupan maupun dalam Gereja universal, dan mengambil bagian dalam atau mendukung karya-karya untuk mengembangkan kesatuan itu.

Kan. 530Fungsi-fungsi yang secara khusus dipercayakan kepada Pastor Paroki ialah sebagai berikut:
10 pelayanan baptis;
20 pelayanan sakramen penguatan kepada mereka yang berada dalam bahaya mati, menurut norma kan. 883, no. 3;
30 pelayanan Viatikum (bekal suci) dan juga pengurapan orang sakit, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1003, §§ 2 dan 3, dan juga pemberian berkat apostolik;
40 peneguhan nikah dan pemberkatan perkawinan;
50 penyelenggaraan upacara pemakaman;
60 pemberkatan bejana baptis di masa Paskah, memimpin prosesi di luar gereja, dan juga pemberkatan meriah di luar gereja;
70 perayaan meriah Ekaristi pada hari-hari Minggu dan hari-hari raya wajib.

Kan. 531Meskipun suatu tugas paroki dijalankan orang lain, sumbangan yang diterimanya dari kaum beriman kristiani pada kesempatan itu hendaknya dimasukkan ke dalam kas paroki, kecuali nyata bahwa pemberi menghendaki kebalikannya dalam hal sumbangan sukarela; Uskup diosesan berwenang, setelah mendengarkan dewan imam, mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tujuan sumbangan dan remunerasi para klerikus yang menunaikan tugas itu.

Kan. 532Dalam semua urusan yuridis, Pastor Paroki mewakili badan hukum paroki menurut norma hukum; hendaknya ia mengusahakan agar harta-benda paroki dikelola menurut norma kanon- kanon 1281-1288.

Kan. 533 §1Pastor Paroki terikat kewajiban tinggal di pastoran dekat gereja; namun dalam kasus-kasus khusus, jika ada alasan yang wajar, Ordinaris wilayah dapat mengizinkan agar ia tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama beberapa imam, asal saja pelaksanaan tugas-tugas paroki diatur dengan baik dan tepat.

Kan. 533 §2Jika tidak terhalang alasan berat, Pastor Paroki boleh pergi dari paroki untuk berlibur setiap tahun sebanyak-banyaknya satu bulan terus-menerus atau terputus-putus; hari-hari di mana Pastor Paroki pergi untuk retret sekali setahun tidak dihitung sebagai masa liburan; tetapi Pastor Paroki yang meninggalkan parokinya lebih dari seminggu, wajib memberitahukan hal itu kepada Ordinaris wilayah.

Kan. 533 §3Uskup diosesan berhak menetapkan norma-norma yang mengatur penyelenggaraan reksa paroki oleh imam yang dibekali kewenangan yang semestinya selama kepergian Pastor Paroki.

Kan. 534 §1Setelah menduduki jabatannya Pastor Paroki terikat kewajiban aplikasi misa untuk kesejahteraan umat yang dipercayakan kepadanya pada setiap hari Minggu dan hari raya wajib yang berlaku di keuskupannya; namun bila ia secara legitim terhalang untuk merayakannya, hendaknya melakukannya pada hari-hari itu dengan mewakilkan kepada orang lain atau ia sendiri pada hari-hari lain.

Kan. 534 §2Pastor Paroki yang menyelenggarakan reksa beberapa paroki, pada hari-hari yang disebut dalam § 1 wajib mengaplikasikan hanya satu Misa untuk kesejahteraan seluruh umat yang dipercayakan kepadanya.

Kan. 534 §3Pastor Paroki yang tidak memenuhi kewajiban yang disebut dalam §§ 1 dan 2, hendaknya selekas mungkin mengaplikasikan sejumlah misa untuk kesejahteraan umat sebanyak yang telah dilalaikannya.

Kan. 535 §1Dalam setiap paroki hendaknya ada buku-buku paroki, yakni buku baptis, perkawinan, kematian dan buku-buku lain menurut ketentuan-ketentuan Konferensi para Uskup atau Uskup diosesan; hendaknya Pastor Paroki mengusahakan agar buku-buku itu diisi dengan cermat dan disimpan dengan seksama.

Kan. 535 §2Dalam buku baptis hendaknya dicatat juga penguatan, dan juga hal-hal yang menyangkut status kanonik kaum beriman kristiani atas dasar perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1133, atas dasar adopsi, dan juga atas dasar tahbisan suci, profesi kekal dalam tarekat religius dan juga atas dasar perubahan ritus; dan catatan-catatan itu hendaknya selalu diberikan dalam surat baptis.

Kan. 535 §3Setiap paroki hendaknya memiliki capnya sendiri; surat-surat keterangan tentang status kanonik kaum beriman kristiani, seperti juga semua akta yang dapa tmempunyai arti yuridis, hendaknya ditandatangani oleh Pastor Paroki sendiri atau orang yang dikuasakan olehnya dan dikuatkan dengan cap paroki.

Kan. 535 §4Dalam setiap paroki hendaknya ada almari arsip atau arsip, di mana dijaga buku-buku paroki, bersama dengan surat-surat Uskup dan dokumen-dokumen lainnya yang harus disimpan karena penting dan bermanfaat; itu semua harus diperiksa oleh Uskup diosesan atau orang yang diberi delegasi, pada waktu visitasi atau kesempatan lain yang tepat; dan Pastor Paroki hendaknya menjaga agar dokumen-dokumen itu jangan jatuh ke tangan orang luar.

Kan. 535 §5Juga buku-buku paroki yang sudah lebih tua hendaknya dipelihara dengan seksama menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular.

Kan. 536 §1Jika menurut penilaian Uskup diosesan setelah mendengarkan dewan imam dianggap baik, hendaknya di setiap paroki dibentuk dewan pastoral yang diketuai Pastor Paroki; dan dalam dewan pastoral itu kaum beriman kristiani bersama dengan mereka yang berdasarkan jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral di paroki, hendaknya memberikan bantuannya untuk mengembangkan kegiatan pastoral.

Kan. 536 §2Dewan pastoral mempunyai suara konsultatif saja dan diatur oleh norma-norma yang ditentukan Uskup diosesan.

Kan. 537Di setiap paroki hendaknya ada dewan keuangan yang diatur selain oleh hukum universal juga oleh norma-norma yang dikeluarkan Uskup diosesan; dan dalam dewan keuangan itu kaum beriman kristiani yang dipilih menurut norma-norma itu, hendaknya membantu Pastor Paroki dalam mengelola harta-benda paroki, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 532.

Kan. 538 §1Pastor Paroki berhenti dari jabatannya karena pemberhentian atau pemindahan oleh Uskup diosesan yang dilakukan menurut norma hukum, karena pengunduran diri yang dilakukan Pastor Paroki itu sendiri dengan alasan yang wajar dan, agar sah, diterima oleh Uskup itu, dan juga karena habisnya masa jabatan, jika menurut ketentuan hukum partikular yang disebut dalam kan. 522 ia diangkat untuk waktu tertentu.

Kan. 538 §2Pastor Paroki yang adalah anggota tarekat religius atau diinkardinasikan dalam serikat hidup kerasulan, diberhentikan menurut norma kan. 682, § 2.

Kan. 538 §3Pastor Paroki yang berumur genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Uskup diosesan yang, dengan mempertimbangkan segala keadaan orang dan tempat yang bersangkutan, memutuskan untuk menerima atau menangguhkan permohonan itu; Pastor Paroki yang mengundur- kan diri itu harus diberi sustentasi dan tempat-tinggal yang pantas oleh Uskup diosesan, dengan memperhatikan norma-norma yang ditetapkan Konferensi para Uskup.

Kan. 539Apabila paroki lowong atau bila Pastor Paroki karena penahanan, pembuangan atau pengasingan, ketidakmampuan atau kelemahan kesehatan atau sebab lain terhalang untuk menunaikan tugas pastoralnya di paroki, hendaknya selekas mungkin ditugaskan oleh Uskup diosesan seorang administrator paroki, yakni seorang imam yang menggantikan Pastor Paroki menurut norma kan. 540.

<<   >>